Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar: Penemuan Mayat di Tiku Selatan Agam dan Guru Cabuli Murid di Sijunjung

Berita populer Sumbar penemuan mayat di Tiku Selatan Agam dan guru cabuli murid di Sijunjung.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa/Polres Agam
Warga mengerumuni lokasi penemuan mayat di Tiku, Kabupaten Agam, Sabtu (11/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang penemuan mayat di Tiku Selatan Agam dan guru cabuli murid di Sijunjung.

Selengkapnya:

1. Mayat Nelayan Ditemukan Warga di Tiku Selatan Agam, Kondisi Telungkup di Pohon Pinago

Seorang pria paruh baya ditemukan tak bernyawa oleh warga di Simpang Tugu Pasia Paneh, Tiku Selatan, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Mayat pria itu ditemukan pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 08.30 pagi tadi. Diketahui, mayat itu berinisial A (50) seorang Nelayan yang beralamat di Sungai Sirah, Tanjung Mutiara.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, melalui Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy mengatakan, saat ini mayat itu telah dievakuasi dan tengah dilakukan pemeriksaan.

"Benar, tadi pagi warga telah melapor bahwa mereka menemukan sesosok mayat di kawasan Pasia Paneh Tiku Selatan," kata Nofriandy siang ini.

Baca juga: Mayat Nelayan Ditemukan Warga di Tiku Selatan Agam, Polisi Pastikan Bukan Korban Kekerasan

Nofriandy menuturkan, mayat pria itu ditemukan dalam kondisi memiliki identitas dan beberapa barang yang disimpannya di kantong, berupa uang tunai dan sejenis minuman vitamin.

"Polisi menemukan identitas korban, berinisial A yang bekerja sebagai pedagang ikan dan nelayan. Lalu juga ada uang tunai sebesar Rp4,12 juta di dompet korban," ungkap Nofriandy.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, kata Nofriandy, mayat pria ini ditemukan dalam kondisi telungkup di bawah pohon pinago. Lalu, juga ditemukan motor diduga milik korban tak jauh dari lokasi TKP.

"Warga atau saksi ini sedang menggembala kerbau di TKP, lalu dirinya melihat korban dari kejauhan dan ketika dilihat lebih dekat ternyata sudah tidak bernyawa lagi," tutur Nofriandy.

Selanjutnya, kata Nofriandy, warga tersebut melapor ke Polsek Tanjung Mutiara dan polisi segera ke lokasi untuk identifikasi dan evakuasi mayat korban.

"Lalu saat evakuasi ini, korban kami bawa ke puskesmas terdekat dan segera dilakukan Visum Et Repertum," pungkas Nofriandy.

Baca juga: Mayat Nelayan Ditemukan Warga di Tiku Selatan Agam, Kondisi Telungkup di Pohon Pinago

2. Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru di Sijunjung Diringkus Polisi, Korban 10 Anak

 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menangkap seorang pria yang berinisial AD (45) lantaran diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, terduga pelaku merupakan guru olahraga di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kejadian berawal dari laporan salah seorang orang tua korban, terkait tindak pencabulan yang diterima oleh anaknya Selasa (21/2/2023)," ungkapnya Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya.

"Dari keterangan yang kami terima, terduga pelaku memang benar melakukan pencabulan kepada muridnya yang berinisial S (7)," ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu.

Dikatakannya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut menerima perbuatan bejat pelaku di dalam ruang UKS pada bulan Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB dan perbuatan kedua dilakukan di Simpang Montela.

Lanjutnya, setelah pihaknya mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari kepala sekolah, komite dan wali murid, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sudah sering melakukan aksi cabul kepada anak didiknya di sekolah itu.

"Informasi yang kami peroleh, terduga pelaku juga melakukan tindakan pencabulan kepada sembilan orang anak lainnya," tuturnya.

Berbekal informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Sijunjung mendapati terduga pelaku sedang berada di daerah Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Jumat (10/3/2023).

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di sebuah warung di Jorong Pantai Cermin, Nagari Palangki dan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak yang berinisial S dan beberapa anak lainya di sekolah tersebut," jelas Abdul Kadir.

Dikatakannya, pelaku beserta barang bukti berupa seragam olahraga SD dan satu buah folio diamankan di Mapolres Sijunjung.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman yang diterima pelaku, minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved