Gajah Muncul di Sumbar

Gajah Muncul Lagi di Sijunjung, Dilaporkan Hancurkan Pondok di Ladang Warga

Gajah ini dilaporkan juga menghancurkan pondok tempat masyarakat singgah saat pergi ke ladangnya di dalam hutan

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Seekor gajah terekam kamera warga di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat kembali melaporkan kemunculan gajah sumatera, Jumat (10/3/2023).

Gajah yang merupakan satwa dilindungi ini muncul di Lahan usaha I dan II transmigrasi serta kebun di APL di Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Gajah ini dilaporkan juga menghancurkan pondok tempat masyarakat singgah saat pergi ke ladangnya di dalam hutan.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan adanya kemunculan gajah.

"Petugas ada di lokasi, sudah satu minggu tim di sana," kata Ardi Andono, melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Hasil Identifikasi, BKSDA Sumbar Perkirakan Gajah yang Viral di Sijunjung Berumur 5 dan 8 Tahun

Ardi Andono juga membenarkan bahwa adanya gajah yang merusak pondok masyarakat di areal peladangan.

"Cuman untuk jumlahnya belum pasti, yang tertangkap kamera hanya baru satu ekor," kata Ardi Andono.

Kemunculan Gajah Sebelumnya

Sebelumnya, BKSDA Sumatera Barat menyebut sejarah baru bagi Provinsi Sumatera Barat terkait kemunculan gajah.

Diketahui, dua ekor gajah muncul di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: 2 Ekor Gajah Liar Muncul di Kawasan Geopark Silokek, Sekda: Semoga Bisa Berkembang Biak di Sana

"Iya ada laporan adanya kemunculan dua ekor Gajah Sumatera di Nagari Durian, Kabupaten Sijunjung, Sumbar," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu (15/2/2023).

Ardi Andono menyampaikan bahwa sebanyak dua ekor gajah ini muncul pada tanggal 14 Februari 2023 pada pukul 06.00 WIB.

"Awalnya dilaporkan oleh warga adanya kemunculan dua ekor gajah dan diduga berjenis kelamin jantan," katanya.

"Kemunculan gajah ini merupakan sejarah baru bagi Sumbar setelah tercatat muncul 1980 di Solok Selatan," lanjut Ardi Andono.

Ia menduga gajah di Sumbar ini berasal dari Bungo Provinsi Jambi, seperti kemunculan pada tahun 2014 di perbatasan Jambi - Dharmasraya, Sumbar.

Baca juga: Gajah Liar yang Muncul di Sijunjung Menuju Riau, Tim Gabungan Temukan Kotoran dan Jejak

"Kemungkinan besar dari koridor TNKS - Jambi," kata Ardi Andono.

Dia mengingatkan bahwa hal ini patut disyukuri karena gajah sumatera merupakan aset bagi Sumbar.

Dia juga mengingatkan agar tidak ada perburuan gajah di Sumbar karena akan ada ancaman hukuman yang menanti.

Bentuk Tim Khusus

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim pemantau khusus yang akan melaporkan perkembangan gajah sumatera di Sijunjung, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Gajah Liar yang Muncul di Sijunjung Menuju Riau, Tim Gabungan Temukan Kotoran dan Jejak

Hal ini merespons adanya kemunculan dua ekor gajah di Sumbar tepatnya di hutan kawasan Kabupaten Sijunjung.

Dua ekor gajah viral di media sosial muncul di kawasan kebun sawit masyarakat di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Saat ini BKSDA Sumbar telah berkoordinasi dengan pengelolaan Geopark Silokek, Dishut Provinsi / KPH Sijunjung, muspika setempat, dan juga pihak kepolisian untuk mengantisipasi perburuan," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.

Ia mengatakan, lokasi gajah berada di kawasan Geopark Silokek, berupa hutan lindung.

"BKSDA Sumbar saat ini membentuk tim pemantau khusus gajah yang akan melaporkan perkembangan pada kesempatan pertama," kata Ardi Andono.

Baca juga: 2 Ekor Gajah Muncul di Sijunjung, BKSDA Sumbar Turunkan Tim Pemantau Khusus

Ia menyebutkan, saat ini petugas dari BKSDA Sumbar sudah bergerak ke lokasi.

"Bagi masyarakat yang melakukan perburuan bisa dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujarnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved