Kota Pariaman

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman jadi Tersangka, Wali Kota Angkat Plh

Keputusan itu diambil setelah pejabat tersebut menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat palsu tanah.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kabid Trantibum Dinas Sat Pol PP Damkar Kota Pariaman Diamankan Polres Pariaman akibat alsukan Surat Tanah seluas 4 Hektare, Rabu (8/3/2023). 

"Jadi seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare," terangnya.

Baca juga: Siapkan Penulis Kreatif, Pemko Pariaman Adakan Pelatihan Menulis Buku Kreatif dan Bermutu

Berdasarkan penyelidikan sejak September 2022 itu pihaknya menangkap tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu berupa alas hak SHM nomor 594 atas nama mamak kepala waris pelapor.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.

"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikan ke kejaksaan," jelas AKBP Abdul Aziz.

Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved