Kota Pariaman
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman jadi Tersangka, Wali Kota Angkat Plh
Keputusan itu diambil setelah pejabat tersebut menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat palsu tanah.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Jadi seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare," terangnya.
Baca juga: Siapkan Penulis Kreatif, Pemko Pariaman Adakan Pelatihan Menulis Buku Kreatif dan Bermutu
Berdasarkan penyelidikan sejak September 2022 itu pihaknya menangkap tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu berupa alas hak SHM nomor 594 atas nama mamak kepala waris pelapor.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.
"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikan ke kejaksaan," jelas AKBP Abdul Aziz.
Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Dua Kali ke Final Nasional, Kini Persikopa Pariaman Gagal Tampil Akibat Tak Ada Dana dan Pengurus |
![]() |
---|
Ketum Tak Bergeming, Persikopa Pariaman Absen di Piala Soeratin, Juara Nasional Tinggal Cerita |
![]() |
---|
Empat Calon Sekda Pariaman Ikuti Ujian Asesmen di BKD Riau, Dua dari Luar Daerah |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Optimistis Bangun Sekolah Rakyat Gratis Meski Masih Terkendala Lahan |
![]() |
---|
Jauhkan Generasi Muda dari Pengaruh Negatif, Desa Punggung Lading Gelar MTQN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.