Kota Padang

Rutan Kelas II B Padang Fasilitasi Ujian Penilaian Tengah Semester pada Anak Berkonflik dengan Hukum

Pelaksanaan PTS ini dilaksanakan di Aula Rapat Gedung Utama, Rutan Kelas IIB Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang fasilitasi pelaksanaan penilaian tengah sementer (PTS) Semester 2 bagi salah satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Senin (6/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang fasilitasi pelaksanaan penilaian ujian tengah sementer (PTS) Semester 2 bagi salah satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Senin (6/3/2023).

Pelaksanaan PTS ini dilaksanakan di Aula Rapat Gedung Utama, Rutan Kelas IIB Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Menyadari betapa pentingnya pendidikan, Rutan Kelas IIB Padang memfasilitasi pelaksanaan PTS Semester 2 bagi salah satu ABH," kata Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi.

Ia mengatakan, ABH yang menjalani PTS Semester 2 berinsial RS yang merupakan siswa kelas IX SMP di Kota Padang.

Muhammad Mehdi mengungkapkan bahwa pihak Rutan Padang telah menerima surat dan kunjungan dari pihak sekolah dari inisial RS agar dapat dilaksakan ujian PTS.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas II B Padang Lakukan Cek Penyakit Menular TBC HIV hingga Hepatitis

Mengetahui hal tersebut, Muhammad Mehdi memerintahkan petugas melalui Subseksi Pelayanan Tahanan untuk memfasilitasi PTS tersebut.

Karutan mengungkapkan hal ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Rutan Padang dalam mendukung keberlanjutan pendidikan bagi ABH.

"Rutan Kelas IIB Padang berkomitmen mendukung keberlanjutan pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Tahanan, ataupun Narapidana,"katanya.

"Karena penjara tidak menghalangi seseorang untuk belajar, berkembang, dan berkompetensi. Dalam kesempatan ini, Rutan Padang akan memfasilitasi RS sampai Ujian Nasional (UN) nantinya," tambah Muhammad Mehdi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kedepannya Rutan Kelas II B Padang berencana akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam memfasilitasi ujian Paket A, B, dan C untuk kelanjutan pendidikan bagi tahanan, narapidana, dan ABH.

Baca juga: Satu Bulan Mendekam di Rutan Padang, Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Dunia

"Pendidikan memiliki peranan terpenting dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas," kata Muhammad Mehdi.

Ia menyebutkan, melalui pendidikan seseorang bisa mendapatkan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, tata perilaku lainnya untuk menunjang keberhasilan hidupnya, dan melanjutkan eksistensinya.

"Dalam hal ini berarti pendidikan memiliki keterkaitan dengan pembangunan nasional. Pendidikan setiap Warga Negara dijamin dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan," katanya.

Ia menyebutkan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menegaskan bahwa tahanan, narapidana, dan anak binaan berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan bagi kehidupan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved