Kabupaten Agam

Setahun Buron, Pelaku Curanmor di Agam Akhirnya Ditangkap, Polisi Temukan Motor Sudah Dipreteli

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Satreskrim Polresta Bukittinggi
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial RJ (33) saat ditangkap Polresta Bukittinggi 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi di Bukittinggi.

Diketahui, pelaku telah genap setahun buron dan kini sudah tertangkap.

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat dikonfirmasi TribunPadang.com.

"Benar, dini hari kemarin (Jumat) anggota telah menangkap pelaku curanmor yang beraksi pada 11 Maret 2022 lalu," kata Fetrizal, Sabtu (4/3/2023).

Fetrizal mengatakan, pelaku berinisial RJ (33) warga Lasi Tuo, Kecamatan Candung, Agam, Sumatera Barat. Sehari-hari pelaku berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Sijunjung Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Orang Residivis

motr
Pelaku curanmor di Agam preteli motor hasil curiannya.

"Pelaku kami tangkap di sebuah rumah yang berada di Paniang-paniang, Lasi Tuo. Polisi berhasil mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti," terang Fetrizal.

Penangkapan kepada RJ itu, dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/01/III/2022/Polsek Tilatang Kamang/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 11 Maret 2022.

Terkait dengan barang bukti, kata Fetrizal, ditemukan dua unit sepeda motor diduga hasil curanmor. Satu di antaranya sudah dalam keadaan dipreteli.

"Yamaha Vixion warna putih bernopol BA 2**0 MK sudah dalam kondisi dipreteli. Lalu, satu unit Kawasaki Ninja warna hijau nopol BM 5**3 VW dalam kondisi utuh," ungkap Fetrizal.

Fetrizal menyampaikan, pelaku diduga mencuri motor di sebuah toko bangunan di Sawah Dangka Tilatang Kamang pada tahun lalu. 

Baca juga: Rumah Kos 2 Lantai Terbakar di MKS Bukittinggi, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Sebab itu, kata Fetrizal, korban melapor ke Polsek Tilatang Kamang dan polisi segera melakukan penyelidikan dan pedalaman kasus.

"Setahun berselang usai laporan masuk, akhirnya pelaku ditangkap dan barang bukti kini telah diamankan polisi," pungkas Fetrizal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved