Pemilu 2024

Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual: 12 Balon DPD RI Sumbar Penuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Sebanyak 12 orang bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon DPD RI Dapil Sumbar yang diselenggarakan KPU Sumbar pada Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 12 orang bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih tahap kesatu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang diselenggarakan KPU Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (1/3/2023) malam.

Sebanyak 12 orang yang dinyatakan memenuhi syarat akan mengikuti tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Sumbar yang dimulai pada 1 Mei 2023.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, 12 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan itu ialah Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Irman Gusman, Jelita Donal.

Lalu, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkholis, Yonder WF Alvarent, dan Yuri Hadiah.

Baca juga: Tidak Memenuhi Syarat Dukungan, Semua Bakal Calon DPD RI dari Sumbar Harus Ikuti Perbaikan

"12 orang sudah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual di semua kabupaten dan kota. Jadi, 8 orang yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan melalui aplikasi Silon," kata Yanuk, Kamis (2/3/2023).

Delapan orang yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan selama sepuluh hari, mulai tanggal 2-11 Maret 2023.

Delapan bakal calon yang belum memenuhi syarat ialah Abdul Aziz, Arif Yumardi, Hendra Irwan Rahim, Irfendi Arbi.

Lalu, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Rifo Darma Saputra dan Yong Hendri.

Yanuk melanjutkan, bakal calon yang belum memenuhi syarat harus mencari dukungan baru untuk diinput ke Silon dan tidak dibenarkan menggunakan data yang dimasukkan sebelumnya.

Baca juga: 20 Hari Kedepan, KPU Bukittinggi Verifikasi Faktual Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Sumbar

"Jadi, satu kali lagi perbaikan jika tidak memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan minimal yang tersebar di 10 kabupaten dan kota, maka balon calon tersebut dinyatakan gugur," kata dia. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved