Pemilu 2024
Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual: 12 Balon DPD RI Sumbar Penuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Sebanyak 12 orang bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 12 orang bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih tahap kesatu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang diselenggarakan KPU Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (1/3/2023) malam.
Sebanyak 12 orang yang dinyatakan memenuhi syarat akan mengikuti tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Sumbar yang dimulai pada 1 Mei 2023.
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, 12 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan itu ialah Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Irman Gusman, Jelita Donal.
Lalu, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkholis, Yonder WF Alvarent, dan Yuri Hadiah.
Baca juga: Tidak Memenuhi Syarat Dukungan, Semua Bakal Calon DPD RI dari Sumbar Harus Ikuti Perbaikan
"12 orang sudah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual di semua kabupaten dan kota. Jadi, 8 orang yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan melalui aplikasi Silon," kata Yanuk, Kamis (2/3/2023).
Delapan orang yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan selama sepuluh hari, mulai tanggal 2-11 Maret 2023.
Delapan bakal calon yang belum memenuhi syarat ialah Abdul Aziz, Arif Yumardi, Hendra Irwan Rahim, Irfendi Arbi.
Lalu, Jhoni Afrizal, Nasta Oktavian, Rifo Darma Saputra dan Yong Hendri.
Yanuk melanjutkan, bakal calon yang belum memenuhi syarat harus mencari dukungan baru untuk diinput ke Silon dan tidak dibenarkan menggunakan data yang dimasukkan sebelumnya.
Baca juga: 20 Hari Kedepan, KPU Bukittinggi Verifikasi Faktual Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Sumbar
"Jadi, satu kali lagi perbaikan jika tidak memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan minimal yang tersebar di 10 kabupaten dan kota, maka balon calon tersebut dinyatakan gugur," kata dia. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.