Pemilu 2024
Tidak Memenuhi Syarat Dukungan, Semua Bakal Calon DPD RI dari Sumbar Harus Ikuti Perbaikan
Sejauh ini, dalam pemutakhiran data yang dilakukan, petugas KPU menemukan sejumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan verifikasi faktual syarat dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 6 Februari 2023 dan akan berakhir 26 Februari 2023.
Sejauh ini, dalam pemutakhiran data yang dilakukan, petugas KPU menemukan sejumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Catatan KPU Sumbar, semua bakal calon memiliki dukungan yang tidak memenuhi syarat.
Dengan begitu, KPU Sumbar memastikan, 20 bakal calon DPD RI akan mengikuti tahap perbaikan kesatu dalam pengumpulan syarat dukungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar Yuzalmon kepada TribunPadang.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: KPU Sumbar: Pemilu 2024, 60 Persen Pemilih di Sumbar ialah Generasi Milenial
Ia mengatakan, sejumlah masyarakat yang ditemui petugas mengaku tidak pernah mendukung bakal calon DPD RI.
"Selama proses verfak semua bakal calon DPD RI yang berjumlah 20 orang ini, ditemukan syarat dukungannya yang TMS," kata Yuzalmon, Kamis (23/2/2023).
Ia melanjutkan, setelah verifikasi faktual selesai, tahap selanjutnya ialah rekapitulasi jumlah yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Rekapitulasi tersebut dijadwalkan pada tanggal 27 Februari 2023.
"Teman-teman KPU kabupaten dan kota akan melaporkan ke KPU provinsi. Kita kembali rekapitulasi untuk memutuskan apakah bakal calon tersebut masuk tahap perbaikan atau memenuhi syarat verifikasi awal," ujarnya.
Baca juga: KPU Sumbar Ikuti Kirab Satu Tahun Jelang Pemilu 2024, Yanuk: Kepastian Pemilu Tidak Ditunda
Diketahui, bakal calon yang memenuhi syarat yakni punya minimal 2.000 dukungan dan tersebar di minimal sepuluh kabupaten/ kota di Sumbar.
"Apabila jumlah dukungan bakal calon di atas 2.000 tapi sebarannya kurang, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan," kata Yuzalmon.
Lalu, bakal calon akan masuk tahap perbaikan bila dukungan kurang dari 2.000 walau sebarannya di atas sepuluh kabupaten dan kota.
"Bagi dukungan bakal calon yang masih TMS masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya di masa hasil perbaikan kesatu verifikasi faktual syarat dukungan. Hal ini dilakukan setelah KPU Sumbar menggelar pleno hasil verifikasi faktual kesatu pada awal Maret," kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD RI pemilu 2024 dilakukan dengan metode sampling dengan rumus krejcie morgan.
Baca juga: Jelang Satu Tahun Pemilu 2024, KPU Kota Pariaman Gelar Kirab Pemilu
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.