Kota Bukittinggi

20 Hari Kedepan, KPU Bukittinggi Verifikasi Faktual Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Sumbar

KPU Bukittinggi bakal melakukan tahapan verifikasi faktual ke satu syarat minimal pemilih, untuk bakal calon anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
KPU Bukittinggi saat berfoto bersama peserta Bimtek verifikasi faktual ke satu syarat minimal pemilih, untuk bakal calon anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar). Mulai hari ini hingga 26 Februari mendatang, verifikasi faktual itu bakal dilakukan KPU Bukittinggi. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - KPU Bukittinggi bakal melakukan tahapan verifikasi faktual ke satu syarat minimal pemilih, untuk bakal calon anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar).

Tahapan verifikasi faktual ini rencananya bakal digelar pada 6 hingga 26 Februari 2023 mendatang.

Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan, sebagai upaya menyukseskan verifikasi faktual ke satu syarat minimal pemilih itu, KPU Bukittinggi juga telah mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada panitia pemilu.

Peserta Bimtek itu, kata Heldo, merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jajaran Sekretariat KPU Bukittinggi.

"KPU Bukittinggi juga telah selesai menggelar Bimtek itu, pada 4 Februari 2023 lalu. Selanjutnya kita bakal segera menggelar verifikasi faktual ke satu syarat minimal pemilih untuk bakal calon anggota DPD Sumbar," kata Heldo.

Baca juga: KPU Bukittinggi Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Persyaratannya

Heldo merincikan, verifikasi faktual DPD itu dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya itu mendokumentasikan dan mengarsipkan selama proses verifikasi faktual.

"Para panitia yang bakal melakukan verifikasi faktual DPD itu, juga telah diberikan materi oleh narasumber ahli, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yasrul," terang Heldo.

Heldo menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan verifikasi faktual calon Anggota DPD itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Lalu, juga di atur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Serta, kata Heldo, juga diatur di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, KPU Bukittinggi Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pertengahan November Ini

"Diharapkan verifikasi faktual ke satu syarat minimal pemilih untuk bakal calon DPD Sumbar itu berlangsung lancar, sebab panitia penyelenggaranya itu telah dibekali ilmu oleh ahlinya," pungkas Heldo. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved