Kota Bukittinggi
KPU Bukittinggi Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Persyaratannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang, Rabu (9/11/2022).
PPK dan PPS masing-masing adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS di Kota Bukittinggi, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, KPU Bukittinggi Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pertengahan November Ini
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Baca juga: Wabup Iraddatillah Datangi Sentra Mulia Jaya Kemensos RI, Usulkan Bantuan Atensi Bagi Calon PPK
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi bakal membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (8/11/2022).
Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kota Bukittinggi, Zulwida Rahmayeni di akun instagram resmi KPU Bukittinggi.
Zulwida Rahmayeni mengatakan, KPU Kota Bukittinggi dalam waktu dekat bakal membuka pendaftaran, untuk masyarakat yang berminat menjadi PPK dan PPK.
Petugas PPK, akan dilaksanakan pembentukannya terhitung mulai 16 November 2022.
Sedangkan untuk petugas PPS, akan dilakukan pada 29 November 2022. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Baca juga: Bawaslu Kota Solok Gandeng Bundo Kanduang, Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024