Listrik Dinkes Agam Diputus

Listrik Dinkes Agam Diputus, Manager PLN ULP Lubuk Basung: Kami Menjalankan Aturan

Manager PLN ULP Lubuk Basung, Gatot Jatur Jatmiko membeberkan alasan pihaknya memutus aliran listrik Kantor Dinas Kesehatan Agam, Selasa (28/2/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Ilustrasi - Manager PLN ULP Lubuk Basung, Gatot Jatur Jatmiko membeberkan alasan pihaknya memutus aliran listrik Kantor Dinas Kesehatan Agam, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Manager PLN ULP Lubuk Basung, Gatot Jatur Jatmiko membeberkan alasan pihaknya memutus aliran listrik Kantor Dinas Kesehatan Agam, Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan, pemutusan aliran listrik di Dinas Kesehatan Agam dilakukan setelah adanya penunggakan pembayaran selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari.

Pemutusan dilakukan pihaknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Gatot menjelaskan, setiap konsumen diharuskan melakukan pembayaran listrik di tanggal 20 setiap bulannya.

Konsumen yang tidak membayar pada tanggal yang ditentukan, maka akan ada pemutusan listrik sementara mulai tanggal 21 sampai akhir bulan.

Baca juga: Nunggak 2 Bulan, Aliran Listrik Kantor Dinas Kesehatan Agam Diputus PLN, Ini Kata Kadinkes

Jika konsumen belum juga melunasi pada tanggal 1 di bulan berikutnya akan ada pembongkaran meteran hingga pembongkaran habis dan penonaktifan.

"Itu adalah ketentuan kami pada setiap konsumen tanpa ada perbedaan," terangnya.

Melalui aturan itu, Gatot melanjutkan, pemutusan di Dinkes Agam setelah pihaknya menempuh sejumlah cara.

Mulanya Gatot mengaku Dinkes Agam sudah mengirimkan surat Nomor: 001.19/425/DINKES/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang penundaan pembayaran listrik.

Surat permohonan itu ditanggapi pihaknya dengan surat Nomor: 01/AGA.04.02/F09010400/2023 tanggal 24 Februari 2024 tentang penolakan dari permohonan penundaan tersebut.

Baca juga: Greeny Aulia Riki, Model Cilik Asal Agam Miliki Segudang Prestasi

Penolakan itu diberikan pihaknya sesuai aturan dan ketentuan yang ada, setelah adanya penunggakan selama dua bulan (Januari- Februari) oleh Dinkes Agam.

"Padahal OPD lainnya di Kabupaten Agam sudah membayar tagihannya," jelas Gatot.

Melalui surat penolakan itu pihaknya juga sudah menempuh langkah persuasif dengan mendatangi Dinkes Agam.

Berdasarkan ragam upaya itu akhirnya PT PLN Lubas mengambil langkah terakhir yaitu pemadaman listrik.

Meski penunggakan terjadi di gedung Dinkes dan gudang obat, pihaknya masih melakukan pertimbangan dan hanya memadamkan gedung Dinkes saja.

Baca juga: Muskot Pordasi Digelar, Persiapan Event Pacuan Kuda di Agam dan Bukittinggi

Toleransi itu diberikan pihaknya menimbang Gudang Obat tersebut merupakan kebutuhan masyarakat luas.

"Kalau gudang obat kami padamkan takutnya merugikan masyarakat luas, makanya kami beri toleransi," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan dari pihaknya sudah baku dan tidak memandang status konsumen.

Lebih lanjut terang Gatot jika seandainya Dinkes Agam sudah melunasi tunggakan maka aliran listrik akan kembali masuk ke sana.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Agam mengalami pemutusan aliran listrik akibat telat bayar tagihan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Satpol PP Padang Copot 35 Reklame Nunggak Pajak Tak Berizin hingga Dipasang di Pohon

Insiden itu pun membuat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian sempat berdebat panjang dengan pimpinan PLN Lubuk Basung.

"Benar, tadi pagi itu aliran listrik di kantor kami diputus, akibat telat membayar tagihan listrik dan menunggak dua bulan," kata Hendri saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa sore.

Hendri mengakui, bahwa pihaknya belum membayar tagihan hingga dua bulan. Tapi, semua itu memiliki alasan dan sebab-akibat yang membuatnya menunggak bayar tagihan itu.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa setiap awal tahun itu, keuangan daerah minim dan baru proses pengajuan. Lalu, dana simpanan yang ada hanya cukup untuk kegiatan-kegiatan tertentu juga," terang Hendri.

Baca juga: Perumda AM Padang Luncurkan Smart Water Meter, Nunggak 2 Bulan Aliran Air Langsung Diputus

Beranjak dari persoalan itu, kata Hendri, seharusnya ada toleransi dari pihak PLN terkait tagihan tersebut. Sebab, tak mungkin pula kami akan lari atau sebagainya.

"Antara Dinkes dan PLN ini, tugasnya sama-sama sebagai pelayan masyarakat juga. Jadi tolong toleransinya juga. Besok (1/3/2023) juga akan dibayar, apakah tak bisa ditunggu sampai sehari saja," tutur Hendri.

Tagihan listrik kantor Dinkes Agam itu, diketahui bernominal Rp51 juta selama dua bulan. Rencananya, kata Hendri, bakal dibayar pada awal bulan Maret.

"Jika berurusan dengan pemerintahan, tentunya dananya itu harus jelas dan banyak dokumen harus dilengkapi. Sebab itu, terkendala membayar tagihan ini selama dua bulan. Itu pun juga bukan kesengajaan," jelas Hendri.

Hendri menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan PLN Lubuk Basung. Tapi dialog yang dilakukan tak membuahkan hasil. Akhirnya saat ini kantor Dinkes Agam dalam kondisi tak ada aliran listrik.

"Untung saja permintaan kami, terkait gudang dan ruang vaksin yang berisi obat-obatan, tak dicabut juga alirannya. Kalau dicabut bakal maka obat itu jadi tak berguna lagi," terang Hendri.

Alasan PLN Lubuk Basung tetap memutus aliran listrik itu, kata Hendri, karena sudah aturan dan mereka harus melakukan tindakan itu kepada yang menunggak.

Hendri pun memahami kondisi serupa itu, tapi seharusnya ada sikap yang bijak dari pimpinan PLN Lubuk Basung untuk memberikan keringanan.

"Apak pelayan, kami pelayan, agiahlah kami toleransi. Ini juga untuk menjalankan pelayanan juga (aliran listrik di Dinkes Agam)," ungkap Hendri sembari menirukan logat saat dia menghubungi pimpinan PLN Lubuk Basung tadi pagi.

Permasalahan ini, kata Hendri, telah disampaikannya ke Sekda Kabupaten Agam, tapi masih menunggu respons.

"Kami sudah konsultasi dengan Sekda dan mengabari kejadian ini. Tapi mungkin sedang ada rapat, jadi beliau belum membalas pesan yang kami kirim," pungkas Hendri. (TribunPadang.com/Panji Rahmat) 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved