Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 196, Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 3 Bab 4 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia.
TRIBUNPADANG.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 Kurikulum Merdeka.
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 3 yang ada pada Bab 4 membahas Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia.
Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 Kurikulum Merdeka ini bagian dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
untuk SMA/SMK Kelas X yang ditulis Abdul Waidl, Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, dan Tedi Kholiluddin.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 188 Kurikulum Merdeka, NKRI dan Kedaulatan Wilayah
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 178 Kurikulum Merdeka, Paham Kebangsaan dan Menjaga NKRI
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 162 Kurikulum Merdeka, Belajar dari Kekayaan Tradisi
Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.
a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia
Jawaban:
Yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah Perselisihan Ligitan dan Sipadan.
Perselisihan Ligitan dan Sipadan adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia atas dua pulau di Laut Sulawesi tersebut.
Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002, yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah Malaysia.
Kedaulatan atas pulau-pulau tersebut telah diperdebatkan oleh Indonesia dan Malaysia sejak tahun 1969 dan semakin sengit pada tahun 1991 ketika Indonesia menemukan bahwa Malaysia telah membangun beberapa fasilitas wisata di pulau Sipadan.
Indonesia mengklaim telah membuat kesepakatan verbal dengan Malaysia pada tahun 1969 untuk membahas sengketa tentang kedaulatan atas pulau-pulau tersebut.
Namun Malaysia membantah adanya kesepakatan, dan menganggap bahwa pulau-pulau tersebut selalu menjadi bagian dari wilayah negara bagian Sabah.
Pada tanggal 2 November 1998, kedua negara sepakat untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Kedua pulau tersebut pada awalnya dianggap oleh Mahkamah internasional sebagai terra nullius (tanah tak bertuan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/belajar-online1-11.jpg)