Kota Padang

14 Pelanggar Perda di Padang Ikuti Sidang Tipiring, Didenda Hingga Rp 500 Ribu

Sidang digelar secara virtual di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang dengan Hakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang. 

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Sidang tipiringvirtual di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang dengan Hakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang, Kamis (23/2/2023).  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kedapatan melakukan pelanggaran, sebanyak 14 orang warga Kota Padang disidangtipiringkan, Kamis(23/2/2023). 

Sidang digelar secara virtual di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang dengan Hakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang

Kepala Satpol PP Padang mengatakan hal ini dilakukan, dalam upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar peraturan daerah, 14 pelanggar terdiri dari PKL, pemilik panti pijit, pelaku usaha tempat hiburan malam serta badut.

"Hari ini sebanyak 14 pelanggar Perda, kita lakukan sidang Tindak Pidana Ringan," ujar Mursalim.

Dalam sidang tipiring tersebut, hakim memberikan sanksi berupa denda dengan nominal berbeda-beda.

Baca juga: Dinilai Meresahkan, Satpol PP Padang Tertibkan Pengemis Badut Manusia Silver hingga Anak Jalanan

Kepada tujuh orang PKL berinisial ER, EW, MD, WI,MI,EM,DI, seorang pemilik Panti Pijit berinisial AZ, seorang PSK berinisial DN berupa denda masing-masing sebesar Rp.100.000.

Hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial OB, FB, NO masing-masing sebesar Rp.50.000,

Sementara itu pemilik kafe berinisial MA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.300.000,- dan pemilik kafe berinisial LA dikenakan sanksi denda sebesar Rp.500.000,-.

"kita berharap terkait sanksi yang diberikan kepada warga yang terbukti melakukaan pelanggaran ini, bisa memberikan efek jera, sehingga kedepannya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran," Jelas Mursalim.

Lebih lanjut, Mursalim menyampaikan bahwa kedepan setiap pelanggaran yang ditemukan oleh petugas maka akan ditipiringkan.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang yang Dirusak, Ditemukan di Solok dalam Bengkel

"kita imbau kepada seluruh masyarakat silahkan beraktifitas namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang, jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan kita tipiringkan," tutur Mursalim. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved