Kota Padang

Dinilai Meresahkan, Satpol PP Padang Tertibkan Pengemis Badut Manusia Silver hingga Anak Jalanan

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap anak jalanan yang ada di Simpang Lampu Merah dekat Kant

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia terhadap pengemis dan anak jalanan yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia terhadap pengemis dan anak jalanan yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/2/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap anak jalanan yang ada di Simpang Lampu Merah dekat Kantor Polresta Padang.

Selanjutnya berlanjut di Jalan Jenderal Sudirman dan berlanjut sampai ke Jalan Khatib Sulaiman. Petugas terlihat mengamankan manusia silver, anak jalanan, badut, pedagang asongan, dan pengamen lainnya.

"Banyak diamankan pada hari ini, sudah viral dan meresahkan masyarakat. Padahal sudah sering kami tertibkan, mereka membandel," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Ia berharap, anak jalanan, manusia silver, pak ogah, dan badut tidak beraktivitas di jalanan. Hal itu dikarenakan bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, selanjutnya juga membuat masyarakat merasa resah.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang yang Dirusak, Ditemukan di Solok dalam Bengkel

"Sudah banyak yang kami amankan pada hari ini terdiri dari Simpang Polresta, Khatib Sulaiman, Simpang Tabing, dan berlanjut ke By Pass Lubuk Minturun, dan berakhir di By Pass Lubuk Begalung," katanya.

Mursalim menjelaskan hingga sore hari ini petugasnya masih ada di lapangan untuk mengamankan pengemis dan jalanan.

"Biasanya itu ke itu saja orangnya, dan bahkan sudah ada yang pernah diamankan sebanyak empat kali. Kita lemahnya untuk memberikan sanksi, dimana anak jalanan ini masih di bawah umur dan tidak bisa dihukum," kata Mursalim.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved