Berita Populer Sumbar

Populer Sumbar: Perusakan Mobil Dinas di Padang Panjang dan Pencurian Ternak di Salareh Aia Agam

Berita populer Sumatera Barat hari ini, ada berita perusakan mobil dinas di Padang Panjang dan pencurian ternak di Salareh Aia Agam ...

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tangkapan layar perusakan mobil dinas di Padang Panjang yang viral di media sosial. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini adalah sejumlah berita Sumatera Barat yang populer di TribunPadang.com selama tayang dalam 24 jam terakhir.

Ada berita perusakan mobil dinas  di Padang Panjang dan pencurian ternak di Salareh Aia Agam.

Simak selengkapnya berita populer Sumatera Barat hari ini:

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pencuri Sapi di Salareh Aia Agam, Berencana Kabur ke Pekanbaru Tapi Gagal

1. VIRAL Perusakan Mobil Dinas di Padang Panjang: Dibenturkan ke Dinding, Rusak Depan & Belakang

Viral di media sosial video perusakan dengan sengaja, mobil dinas diduga Satpol PP-Damkar Kota Padang Panjang.

Video perusakan mobil dinas itu direkam dengan durasi sekira 15 detik. Terlihat personel Satpol PP dengan sengaja menabrakkan mobil ke dinding.

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com, mobil dinas yang sengaja dirusak itu bernomor polisi BA 35 N. Usai ditabrakkan ke dinding, terlihat bagian depan dan belakang mobil dinas tersebut rusak.

Merespons tindakan tersebut, Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pencari fakta terkait kegaduhan yang terjadi.

Menurut Fadly, tindakan perusakan mobil dinas itu adalah hal yang tidak bisa ditoleransi serta menyalahi norma pemerintahan.

Baca juga: Penyebab Truk Pengangkut Makanan Ringan Terbalik di Silaiang Bawah Padang Panjang

Baca juga: Ayah Gaek Rutiang di Padang Panjang, Cabuli Anak Kandung Sejak 2019 hingga Melahirkan

Fadly juga menyebut, dirinya bakal menuntaskan perkara perusakan mobil dinas itu dan segera melakukan tindakan yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk membentuk tim pencari fakta, terkait sebab dan akibat dari perusakan mobil dinas ini," kata Fadly dikutip TribunPadang.com, Senin (20/2/2023).

"InsyaAllah saya akan memberikan hukuman dan tindakan yang tegas supaya kejadian serupa tidak terulang lagi," tambah Fadly melalui akun Instagram pribadinya.

Fadly merincikan, apa pun alasannya, tindakan perusakan mobil dinas tersebut sangat tidak sesuai dan menyalahi aturan.

"Selaku Wali Kota saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi ini, keterangan lebih detailnya akan segera kami update dan sebar ke publik," kata Fadly.

2. Kronologi Penangkapan Pencuri Sapi di Salareh Aia Agam, Berencana Kabur ke Pekanbaru Tapi Gagal

Seorang pelaku pencurian sapi sempat kabur ke Pekanbaru usai ketahuan beraksi di kawasan PT AMP Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku yang berencana kabur itu berinisial K (39), pernah pula terjerat kasus curanmor pada 2019 lalu. Kini, K berulah lagi dengan aksi mencuri ternak sapi.

"Alhamdulillah pelaku K tertangkap, walaupun nyaris akan melarikan diri ke Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ. Agung Pratomo, Senin (20/2/2023).

Penangkapan pelaku pencurian sapi itu, kata Agung, bermula laporan warga yang menduga sapi di Kawasan kebun sawit plasma I Tapian Kandis itu telah dicuri pelaku.

"Setelah masuk laporan, Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang dari tiga pelaku," terang Agung.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri HP Polisi di Padang, Aksi Pelaku Terekam CCTV saat Pesta Pernikahan

Selanjutnya, kata Agung, polisi melakukan pendalaman kasus dan didapatkan pelaku K yang sempat hendak kabur. Pelaku K ditangkap di Tanjung Raya Agam.

"Pelaku K ditangkap paling terakhir, di daerah Koto Kaciak Tanjung Raya, situasi penangkapan dalam keadaan aman serta terkendali," tutur Agung.

Agung menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap polisi itu memiliki peran yang berbeda.

Di antaranya, pelaku K berperan mengambil sapi di sekitar lokasi kejadian. Lalu, pelaku M (59) yang bertugas merencanakan atau dalang dari kasus pencurian sapi di Salareh Aia ini.

Sedangkan pelaku B (47), kata Agung, bertugas menemani aksi pencurian sapi itu dan mengaku telah dua kali mencuri ternak di lokasi yang sama.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang Ratusan Juta yang Juga Pelaku Pembakar Kantor Ekpedisi di Dharmasraya

"Sapi yang dicuri ini milik Firdaus (33) yang merupakan ustaz di Ampek Angkek Agam," kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pelaku pencurian sapi ditangkap polisi usai beraksi di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Tiga orang pelaku itu ditangkap pada Minggu (19/2/2023) malam. Bermula usai warga sekitar melapor ke polisi terkait dugaan pencurian sapi di sekitar kawasan PT AMP Nagari Salareh Aia.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP R.J. Agung Pratomo mengatakan, tiga orang pelaku itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2023-SPKT Res Agam tanggal 19 Februari 2023.

"Pelaku ditangkap setelah masyarakat melapor ada dugaan pencurian hewan ternak berupa sapi," ungkap Agung, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Pria Pencuri HP Mahasiswa di Bukittinggi Diduga ODGJ, Keluarga Datangi Polisi Beri Bukti

Agung menyebut, pelaku masing-masing berinisial M (59), B (47) dan K (39). Seluruh pelaku beralamat di luar Salareh Aia, kecuali pelaku K.

"Pelaku M berasal dari Ampek Angkek Agam, dan pelaku B berasal dari Aur Malintang Padang Pariaman," tutur Agung.

Saat melancarkan aksinya, kata Agung, tiga orang pelaku itu menggunakan satu unit mobil L300 dengan Nopol BA 8**3 MM.

"Masing-masing pelaku mempunyai tugas tersendiri, ada yang berperan mencuri sapi, mengangkutnya hingga menjadi dalang dari pencurian ini," ungkap Agung.

Agung merincikan, saat ini tiga pelaku yang ditangkap itu telah diamankan di Mapolres Agam. Hal ini bertujuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pencuri di Kontrakan dan Kosan di Padang Ditangkap, Beraksi saat Subuh Bawa Kabur HP dan Laptop

"Polisi berhasil mengamankan dua ekor sapi dan satu unit mobil L300 sebagai barang bukti dalam kasus pencurian ternak ini," terang Agung.

Akibat perbuatannya, kata Agung, tiga orang pelaku itu dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Selama proses penangkapan berlangsung, situasi aman dan terkendali," pungkas Agung. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved