Kota Padang

Satpol PP Padang Hentikan Pembangunan Bangunan di Pauh, Pemilik Disuruh Urus Izin Dulu

Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh tegur pemilik bangunan yang belum mengantongi izin bangunan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh menegur pemilik bangunan yang belum mengantongi izin bangunan (IMB), Senin (20/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh tegur pemilik bangunan yang belum mengantongi izin bangunan (IMB), Senin (20/2/2023).

Bangunan ini berlokasi di Jalan Kampung Duri Rt 04/Rw 02, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pihak Kecamatan Pauh dan Satpol PP BKO Kecamatan Pauh terpaksa meminta pemilik untuk menghentikan proses pembangunan dan segera mengurus IMB.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku telah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2019, bahwa setiap kegiatan mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan.

"Ini bertujuan dalam rangka penataan wilayah serta upaya menciptakan tertib bangunan di wilayah Kota Padang. Setiap kegiatan mendirikan bangunan harus ada IMB," kata Mursalim.

Baca juga: 2 Perempuan Diduga PSK Diamankan Satpol PP Padang, Terciduk saat Pakai MiChat 

Mursalim mengatakan, tujuan dari dilakukannya adanya petugas Pol PP BKO ke Kecamatan adalah dalam upaya untuk pengawasan dan penegakan Perda di setiap wilayah kecamatan di Kota Padang.

"Terkait izin mendirikan bangunan, tentu diharapkan setiap warga agar mematuhi aturan yang telah ditentukan dan diterapkan, sehingga tidak berujung pada sanksi maupun tindakan penertiban dari petugas," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved