Gajah Muncul di Sumbar

2 Ekor Gajah Muncul di Sijunjung, BKSDA Sumbar: Sejarah Baru Setelah 43 Tahun

Diketahui, dua ekor gajah muncul di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Dua ekor gajah terekam kamera warga di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

"Secara administrasi memang itu wilayah Sumatera Barat, akan tetapi dari sisi landscape adalah masih sama (Riau) sehingga masih merupakan wilayah jelajah kelompok gajah tersebut," kata Genman S. Hasibuan.

Sedangkan Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, saat dihubungi TribunPadang.com melalui pesan WhatsApp sedang menjalani rapat sehingga belum dapat memberikan pendapat terkait kemunculan gajah yang diduga berada di kawasan Kabupaten Sijunjung.

Bentuk Tim Khusus

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim pemantau khusus yang akan melaporkan perkembangan gajah sumatera di Sijunjung, Rabu (15/2/2023).

Hal ini merespons adanya kemunculan dua ekor gajah di Sumbar tepatnya di hutan kawasan Kabupaten Sijunjung.

Dua ekor gajah viral di media sosial muncul di kawasan kebun sawit masyarakat di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Setelah 43 Tahun Gajah Muncul Lagi di Hutan Sumbar, Terlihat di Sijunjung, Terakhir 1980 di Solsel

"Saat ini BKSDA Sumbar telah berkoordinasi dengan pengelolaan Geopark Silokek, Dishut Provinsi / KPH Sijunjung, muspika setempat, dan juga pihak kepolisian untuk mengantisipasi perburuan," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.

Ia mengatakan, lokasi gajah berada di kawasan Geopark Silokek, berupa hutan lindung.

"BKSDA Sumbar saat ini membentuk tim pemantau khusus gajah yang akan melaporkan perkembangan pada kesempatan pertama," kata Ardi Andono.

Ia menyebutkan, saat ini petugas dari BKSDA Sumbar sudah bergerak ke lokasi.

"Bagi masyarakat yang melakukan perburuan bisa dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujarnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved