Pemilu 2024

DPT Pemilu 2019 Sumbar Diangka 3,7 Juta Lebih, KPU: 2024 Potensi Bertambah hingga 10 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memetakan, pemilu 2024 nanti ada penambahan daftar pemilih tetap (DPT) mencapai sepuluh p

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunJogja
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memetakan, pemilu 2024 nanti ada penambahan daftar pemilih tetap (DPT) mencapai sepuluh persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon kepada TribunPadang.com, Senin (13/2/2023).

Yuzalmon menyampaikan, pada pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Sumbar ialah 3.718.237 pemilih.

Sementara, jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) saat ini diangka 4.124.004 orang yang tersebar di 179 kecamatan di Sumbar.

Dengan begitu, perbandingan DP4 dan DPT Sumbar 2024 ada penambahan sebanyak 405.676 pemilih, yang bila dikalkulasikan penambahannya mencapai sepuluh persen.

Baca juga: KPU: Potensi Penambahan TPS di Sumbar untuk Pemilu 2024 Bisa 5 Persen

Yuzalmon menjelaskan, jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) saat ini, bila diklasifikasikan sesuai jenis kelamin ialah 2.038.569 merupakan pemilih laki-laki dan perempuan 2.085.435 pemilih perempuan.

Yuzalmon mengatakan, DP4 tersebut digunakan sebagai dasar KPU di daerah untuk melakukan penyusunan daftar pemilih.

Selain itu, katanya, DP4 itulah yang dipakai sebagai dasar untuk pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

"Pantarlih dari hasil Coklit ini disandingkan dengan DP4, sehingga bisa digunakan untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)," ujar Yuzalmon lagi.

Setelah DPS ditetapkan, barulah kemudian diumumkan kepada masyarakat, dan kemudian penetapan Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Baca juga: Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: 17.522 Pantarlih akan Kunjungi Seluruh Rumah Warga di Sumbar

"Prosesnya seperti itu, dari DPSHP ini baru kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024," pungkas Yuzalmon.

Setali tiga uang, bila DPT pemilu 2024 sudah ditetapkan, maka jumlah pasti TPS juga bisa diketahui.

Adapun saat ini, ujar Yuzalmon, semua data masih bersifat sementara, yang mana data yang ada akan selalu bergerak, dan data pasti akan didapat ketika penetapan DPT. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved