Kabupaten Tanah Datar

25 Paket Sabu Disita Polisi dari Seorang Pemuda di Tanah Datar, Ditangkap di Sebuah Bengkel

Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah mengamankan 25 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dari inisial AB (26) di Kabupaten Tanah Datar, ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Tanah Datar di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Sabtu (11/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah mengamankan 25 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dari inisial AB (26) di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Inisial AB ditangkap dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku ini diamankan di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Pelaku ini diinformasikan sering mengedarkan narkoba janis sabu-sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap terduga pelaku," kata AKP Desneri, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Darurat Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Sabu dari 6 Warga Solok dalam Waktu 2 Hari

Baca juga: Simpan 3 Paket Sabu, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi di Lubuk Basung Agam

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

"Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 25 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu serta satu pak plastic klip yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba," kata AKP Desneri.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku inisial AB mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan oleh tim tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya untuk terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved