Berita Populer Padang
Populer Padang: Kebakaran Hebat di Tunggul Hitam dan Satpol PP Bongkar 3 Bangunan Liar di Nanggalo
Berita populer Padang hari ini, ada berita tentang kebakaran 10 rumah di Dadok Tunggul Hitam dan berita penertiban tiga rumah tepi sungai Nanggalo ...
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut ini adalah sejumlah berita Padang yang populer di TribunPadang.com selama tayang dalam 24 jam terakhir.
Ada berita tentang kebakaran 10 rumah di Dadok Tunggul Hitam dan berita penertiban tiga rumah tepi sungai Nanggalo oleh Satpol PP.
Simak selengkapnya berita populer Padang hari ini:
1. Kebakaran Hebat di Padang, 10 Petak Rumah Kontrakan dan Toko Bangunan Ludes Terbakar
Kebakaran hebat di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Objek bangunan yang terbakar terdiri dari rumah dan toko bangunan, Rabu (8/2/2023) malam.
Kebakaran itu terjadi di Jalan DPR Gang Mandingin RT 03/RW 14, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Peristiwa ini membuat api berkobar sangat besar sehingga menghanguskan rumah dan toko bangunan.
Kanid Ops Damkar Kota Padang, Sutan Hendra mengatakan, kebakaran ini dilaporkan pada pukul 22.56 WIB.
"Saksi melihat api membesar dari dalam toko bangunan, lalu saksi menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang," kata Sutan Hendra, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Kebakaran Rumah Diduga Akibat Korsleting Listrik di Agam, Satu Kamar di Lantai 2 Hangus
Baca juga: Kronologi Kebakaran Dapur Rumah di Karan Aur Pariaman, Terjadi saat Perjalanan akan Hadiri Baralek
Setelah mendapatkan laporan, petugas Damkar Kota Padang langsung menerjunkan armada dan petugasnya menuju lokasi kejadian.
"Untuk bangunan yang terbakar cukup banyak, terdiri dari 10 petak rumah kontrakan dan satu unit Toko Bangunan Samudera Hidayah," kata Sutan Hendra.
Sutan Hendra menjelaskan bahwa kebakaran terjadi di lokasi padat penduduk dan memiliki jalan gang yang sempit.
"Untuk proses pemadaman berlangsung sampai pukul 00.07 WIB. Untuk kondisi bangunan yang terbakar rusak berat," pungkasnya.
2. Tiga Bangunan di Tepi Sungai Nanggalo Padang Langgar Aturan, Satpol PP Suruh Pemilik Segera Bongkar
Pemilik tiga bangunan di kawasan aliran sungai kawasan Kecamatan Nanggalo diberi Peringatan oleh petugas Satpol PP Padang, Kamis (9/2/2023).
Lokasi ketiga bangunan liar ini di sekitar masjid Raya Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat.
Diduga bangunan tersebut berada di lokasi yang melanggar peraturan.
Terkait hal ini, Pol PP bersama Balai Wilayah Sungai ( BWS) langsung memberi peringatan kepada pemilik bangunan ini.
Disampaikan oleh Kepala Bidang penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, bahwa BWS dan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik.
Baca juga: 16 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang saat Dini Hari, Ditemukan Ada yang Lagi Kumpul Kebo
Surat peringatan tersebut berisi bahwa pemilik bangunan harus membongkar bangunan tersebut dalam rentang waktu 7 x 24 Jam.
Jika hal ini tidak diindahkan maka pihak Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.
"Kita bersama Balai Wilayah Sungai memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri," terang Rio Ebu Pratama.
Rio mengatakan sesuai aturan yang berlaku setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda.
"Satpol PP juga siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan," Jelasnya. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri)
Baca juga: Buntut Pelemparan Batu ke Petugas, Satpol PP Padang Laporkan PKL Pasar Raya ke Polisi
| 3 Berita Populer Padang: Damkar Evakuasi Ular, Kawasan Padang Teater Kian Sepi, Tiga Ranperda Baru |
|
|---|
| 3 Berita Populer Padang: Satu Keluarga Terjebak di Lift, Harga Cabai Merah Melonjak, Pohon Tumbang |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER PADANG: Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko Penjual Oli, 3 Pencuri BBM Ditangkap |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER PADANG: Seorang Ibu Tewas Terlindas Truk dan Penangkapan Pelaku Pencurian Bersajam |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER PADANG: Damkar Evakuasi Ular dari Atap Rumah, Penertiban PKL yang Jualan di Trotoar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.