Kabupaten Solok

Darurat Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Sabu dari 6 Warga Solok dalam Waktu 2 Hari

Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok, Sumatera Barat semakin marak terjadi. Dalam rentang waktu dua hari, Rabu–Kamis minggu ini saja, tim ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Salah seorang pelaku terkait penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok yang diamankan polisi, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok, Sumatera Barat semakin marak terjadi.

Dalam rentang waktu dua hari, Rabu hingga Kamis minggu ini saja, tim kepolisian Satresnarkoba Polres Solok berhasil melakukan lima kali operasi penangkapan.

Pada Rabu (8/2/2023) lalu, polisi membekuk dua warga Solok terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Sebelumnya penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Koto Baru dan satu pelaku lagi di Alahan Panjang," kata Kasat Resnarkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Rabu (8/2/2023).

Dua pelaku masing-masing MA (29) dan S (43), diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Polisi Tangkap 4 Warga Solok Terkait Narkoba di 3 Nagari Berbeda

"Pelaku pertama berinisial MA ditangkap sekira pukul 00.15 WIB di tepi jalan di Nagari Koto Baru, dan tim menemukan satu paket sabu-sabu dari pelaku," katanya.

Lanjutnya, kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi dan bergerak mengamankan S yang ditangkap di rumahnya di Alahan Panjang.

Kali ini petugas melakukan penggeledahan  dan menemukan tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Sehari setelahnya, Kamis (9/2/2023), tim Satresnarkoba Polres Solok kembali melakukan operasi penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga operasi penangkapan ini hanya berlangsung dalam rentang waktu beberapa jam saja.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Kasus Narkoba, Saksi Jelaskan Kronologi Transaksi Sabu Irjen Teddy Minahasa

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 12.30 WIB di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.

Tiga jam kemudian polisi kembali meringkus seorang pria di Nagari Koto Anau dan menemukan dua paket sabu-sabu.

Lalu pada pukul 18.00 WIB, polisi kembali membekuk dua pemuda di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung dan menemukan satu paket sabu-sabu.

Bila ditotal, dalam dua hari tersebut polisi telah melakukan lima kali operasi penangkapan dengan melibatkan enam orang pelaku.

Adapun total barang bukti yang diamankan berjumlah delapan paket sabu-sabu.

Baca juga: Simpan 3 Paket Sabu, Pria di Alahan Panjang Solok Diringkus Polisi

Iptu Oon menyebutkan semua pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun Penjara sesuai pasal 114 jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Semua pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat, kami membuka kesempatan agar warga terus berpartisipasi memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Solok ini," katanya. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved