Kota Padang

3 Bangunan di Tepi Sungai Nanggalo Padang Langgar Aturan, Satpol PP Suruh Pemilik Segera Bongkar

Lokasi ketiga bangunan liar ini di sekitar masjid Raya Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Pemilik tiga bangunan di kawasan aliran sungai kawasan Kecamatan Nanggalo diberi Peringatan oleh petugas Satpol PP Padang, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemilik tiga bangunan di kawasan aliran sungai kawasan Kecamatan Nanggalo diberi Peringatan oleh petugas Satpol PP Padang, Kamis (9/2/2023).

Lokasi ketiga bangunan liar ini di sekitar masjid Raya Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat.

Diduga bangunan tersebut berada di lokasi yang melanggar peraturan.

Terkait hal ini, Pol PP bersama Balai Wilayah Sungai ( BWS) langsung memberi peringatan kepada pemilik bangunan ini.

Disampaikan oleh Kepala Bidang penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, bahwa BWS dan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik. 

Baca juga: 16 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang saat Dini Hari, Ditemukan Ada yang Lagi Kumpul Kebo

Surat peringatan tersebut berisi bahwa pemilik bangunan harus membongkar bangunan tersebut dalam rentang waktu 7 x 24 Jam.

Jika hal ini tidak diindahkan maka pihak Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

"Kita bersama Balai Wilayah Sungai memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri," terang Rio Ebu Pratama.

Rio mengatakan sesuai aturan yang berlaku setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda.

"Satpol PP juga siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan,"Jelasnya.(*)

Baca juga: Buntut Pelemparan Batu ke Petugas, Satpol PP Padang Laporkan PKL Pasar Raya ke Polisi

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved