Pemilu 2024

KPU Kota Padang Tetapkan 6 Dapil pada Pemilu 2024, Jumlah Kursi Tetap 45

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengubah susunan daerah pemilihan (Dapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk pelaksanaan Pemilihan ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunJogja
Ilustrasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengubah susunan daerah pemilihan (Dapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.

Perubahan susunan Dapil itu disahkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024.

Dalam peraturan yang diterbitkan Selasa (7/2/2023) itu, jumlah alokasi kursi DPRD Padang pada Pemilu tahun 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yaitu sebanyak 45 kursi.

Namun terjadi perubahan wilayah pada beberapa Dapil, seperti Dapil  2 yang sebelumnya diisi Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Pauh, kini tersisa Kuranji.

Baca juga: Dapil Pileg Sijunjung Berubah di Pemilu 2024, Simak Daftarnya Berikut Ini

Baca juga: Belum Ditetapkan, KPU Kota Pariaman Siapkan Dua Opsi Penataan Dapil pada Pemilu 2024

Berikut susunan Dapil dan wilayah pemilihan pada Pemilu 2024:

 • Dapil 1 wilayah pemilihannya Koto Tangah dengan 10 kursi. 

 • Dapil 2 wilayah pemilihan Kecamatan Kuranji dengan alokasi kursi sebanyak 7.

 • Dapil 3 wilayah pemilihan Pauh dan Lubuk Kilangan sebanyak 6 kursi

 • Dapil 4 wilayah pemilihan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung sebanyak 7 kursi.

 • Dapil 5 wilayah pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur sebanyak 7 kursi.

 • Dapil 6 wilayah pemilihan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo sebanyak 8 kursi. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved