Pemilu 2024

Dapil Pileg Sijunjung Berubah di Pemilu 2024, Simak Daftarnya Berikut Ini

Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah mengatakan, ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
TribunJogja
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tingkat Kabupaten Sijunjung berubah.

Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah mengatakan, ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

"Untuk Sijunjung tetap dengan tiga dapil, tetapi ada beberapa kecamatan yang bergeser untuk Pileg 2024 mendatang," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Selasa (7/2/2023).

Dikatakannya, untuk Pileg 2024 Dapil Sijunjung I terdiri dari Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari, dan Kecamatan Lubuk Tarok.

Selanjutnya, Dapil Sijunjung II terdiri dari Kecamatan Koto VII, Kecamatan Sumpur Kudus, dan Kecamatan Kupitan.

Baca juga: Bertambah dari Sebelumnya, Jumlah TPS di Sumbar pada Pemilu 2024 Diperkirakan 18.494 Unit

Sementara, Dapil Sijunjung III terdiri dari Kecamatan Kamang Baru dan Kecamatan Tanjung Gadang.

"Jadi kecamatan yang bergeser di antaranya Kecamatan Lubuk Tarok yang sebelumnya di Dapil III bergeser ke Dapil I," ujar Lindo.

Lanjutnya, Kecamatan Kupitan yang sebelumnya Dapil I pindah ke Dapil II.

"Untuk dapil tersebut, nantinya mendapatkan kuota sebanyak 10 kursi masing-masing" tutur Ketua KPU Sijunjung itu.

Dikatakannya, Dapil III yang sebelumnya mendapatkan kuota 12 kursi dijadikan 10 kursi dan dapil II yang sebelumnya 8, juga menjadi 10 kursi.

Baca juga: KPU Kota Solok Buka Pendaftaran Pantarlih Jelang Pemilu 2024, Tersedia 234 Kuota

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved