Pemilu 2024

Dapil Pileg di Kabupaten Solok Berubah pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Solok mengalami perubahan. Defil mengatakan, ada dua skema ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Canva
Ilustrasi - Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Solok mengalami perubahan. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Solok mengalami perubahan.

Perubahan pembagian Dapil itu disahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Untuk wilayah Kabupaten Solok sendiri, mengalami penambahan Dapil dari sebelumnya empat Dapil pada Pemilu 2019 menjadi lima Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok, Defil mengatakan, ada dua skema pembagian Dapil yang diusulkan kepada KPU Pusat.

"Pertama tetap empat Dapil seperti Pemilu 2019 dan kedua menjadi lima Dapil," katanya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan 6 Dapil pada Pemilu 2024, Jumlah Kursi Tetap 45

Ia mengatakan, salah satu skema yang disahkan KPU Pusat adalah dengan lima Dapil, dengan total kursi tidak berubah atau tetap 35 kursi.

Bila dibandingkan dengan pembagian Dapil pada Pemilu 2019, perubahan terjadi pada Dapil Solok I, yang sebelumnya ada tiga kecamatan dengan total kursi, menjadi dua kecamatan dengan 7 kursi.

Kemudian pada Dapil Solok II tidak mengalami perubahan, baik dari segi jumlah kursi ataupun wilayah kecamatannya.

Perubahan yang signifikan terjadi pada Dapil Solok III, dari lima kecamatan pada Pemilu 2019 menjadi dua kecamatan pada Pemilu 2024.

Kemudian tiga kecamatan Dapil IV pada Pemilu 2019 dipindahkan menjadi Dapil V.

Baca juga: Dapil Pileg Sijunjung Berubah di Pemilu 2024, Simak Daftarnya Berikut Ini

Berikut pembagian Dapil di Kabupaten Solok pada Pemilu 2024:

1. Dapil Solok I: Kecamatan Gunung Talang dan Danau Kembar (7 kursi).

2. Dapil Solok II: X Koto Singkara, X Koto Diatas dan Junjung Sirih (6 kursi).

3. Dapil Solok III: IX Koto Sungai Lasi dan Kubung (6 kursi).

4. Dapil Solok IV: Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah (7 kursi).

5. Dapil Solok V: Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti (9 kursi).

Perbandingan dengan pembagian Dapil pada Pemilu 2019:

1. Dapil Solok I: Gunung Talang, IX Kito Sungai Lasi, dan Kubung dengan (11 kursi).

2. Solok II: X Koto Singkarak, X Koto Diatas, dan Junjung Sirih (6 kursi).

3. Solok III: Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Danau Kembar (9 kursi).

4. Dapil Solok IV: Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti (9 kursi). (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved