Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Disebut Tak Mendasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba
TRIBUNPADANG.COM - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (7/2/2023).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba tidak sesuai dasar hukum yang ada.
"Eksepsi terdakwa tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Menurut tim JPU, mereka telah melayangkan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap.
"Serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar JPU.
Baca juga: Hotman Paris Minta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi
Oleh sebab itu, tim JPU memohon agar eksepsi tim penasihat hukum Teddy ditolak.
"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU.
Selain itu, tim JPU juga memohon agar Majelis Hakim tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan dan menjadikan dakwaan sebagai dasar.
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Baca juga: Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari AKBP Dody Prawiranegara
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa,
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.