Kota Padang
Peradi Goes to School di SMKN 1 Padang: Tawuran Itu, Tindakan Melawan Hukum
AGENDA Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 11 menyusul digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 1 Padang pada Jumat (20/1/2023).
AGENDA Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 11 menyusul digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 1 Padang pada Jumat (20/1/2023).
Acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu Drs. Bustami yang didahului dengan sambutan Bendara DPC Peradi Padang Mulyadi, S.H., M.H., CLA yang juga alumni SMK N 1 Padang (dulu STM Negeri 1 Padang).
Rilis yang diterima redaksi, Jumat siang menyebutkan, dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan bahwa pada dasarnya siswa-siswa yang bersekolah di SMK lebih unggul daripada anak-anak lainnya.
Sebab, peluang kerja anak-anak yang bersekolah di SMK tidak hanya di bidang teknik saja, tapi juga di bidang lainnya seperti melanjutkan kuliah di fakultas hukum untuk selanjutnya jadi advokat dan lainnya.
Drs Bustami mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang, terutama dalam hal memberikan pencerahan hukum kepada para siswa SMK N 1 Padang.
"Mudah-mudahan dengan pencerahan hukum melalui PGtS, anak-anak kami tidak lagi terlibat dalam tindakan-tindakan melawan hukum seperti tawuran", kata Bustami.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam presentasinya menekankan pada aspek hukum dan non-hukum tawuran. Secara hukum, tawuran terkategori sebagai perbuatan melawan hukum.
"Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang,"
"Selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka berat", jelas Miko mengutip Pasal 358 ayat 1 KUHP.
Dalam aspek non-hukum, Miko yang juga Ketua Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menyampaikan bahwa anak-anak sekolah yang suka tawuran adalah generasi yang peradabannya sangat jauh tertinggal dari bangsa-bangsa lain.
"Sekarang, di belahan benua yang lain seperti Amerika, Eropa dan Australia, tidak ada lagi generasi muda atau anak-anak sekolah yang melakukan tawuran. Tawuran mereka sudah berganti menjadi 'tawuran pemikiran'. Bukan tawuran fisik lagi", sebut Miko.
Selain itu, tambah Miko, secara sosial tawuran akan merusak tatanan sosial. "Orang yang anggota keluarganya menjadi korban tawuran akan menyimpan dendam yang bisa memunculkan disharmoni sosial yang bisa menjadi dendam terus menerus", lanjut Miko.
Sebab itu, Ketua DPC Peradi Padang itu menegaskan bahwa tidak tawuran harus dihentikan, dan tidak ada alasan yang dapat digunakan siswa untuk membenarkan tawuran.
Miko juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tawuran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal, S.H., MH menyampaikan hukum tentang tindak pidana anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.