Kota Padang

Peradi Goes to School di SMKN 1 Padang: Tawuran Itu, Tindakan Melawan Hukum

AGENDA Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 11 menyusul digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 1 Padang pada Jumat (20/1/2023).

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Agenda Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 11 menyusul digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 1 Padang pada Jumat (20/1/2023) 

Menurut Mevrizal, anak yang berurusan dengan hukum itu terdiri dari 3 kategori: anak sebagai pelaku, anak sebagai korban dan anak sebagai saksi.

Hukum yang diberlakukan terhadap anak yang tersangkut masalah hukum berbeda dengan tindak pidana umum. Namun demikian, bukan berarti anak yang tersangkut masalah hukum tidak bisa diproses secara hukum.

"Sanksi hukum tetap dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, akan tetapi teknis penerapannya berbeda dengan pelaku pidana dewasa", jelas Mevrizal.

Pada gelaran PGtS Seri ke 11 ini, selain Miko Kamal, Mevrizal dan Mulyadi, materi juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPC Peradi Padang Dr Sanidjar Febrihariati, S.H., MH.

PGtS Seri ke 11 dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang antara lain Yudhi fr, Suci, Adrian, Adek, Sherin, Upik, Susan, Wendy, Usman, Dedi dan Boy.(*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved