Pemilu 2024

DPRD Sumbar 2024 Tetap 65 Kursi, akan Berubah Jadi Sembilan Dapil?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengirimkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pileg DPRD Sumbar

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai usai uji publik penataan Dapil DPRD Sumbar 2024 dan alokasi kursi, bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengirimkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pileg DPRD Sumbar 2024 kepada KPU RI.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan, perbedaan antara kedua rancangan yang akan dikirim KPU Sumbar ialah adanya perubahan jumlah Dapil, sementara jumlah kursi tetap 65 kursi sesuai hitungan jumlah penduduk.

Rancangan pertama, Dapil tetap berjumlah delapan, sesuai dengan kursi DPRD Sumbar 2019-2024.

Sementara rancangan kedua, jumlah Dapil ialah sembilan, dimana Dapil enam pada 2019 lalu, yakni Padang Panjang, Tanah Datar, Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya dipecah.

Padang Panjang dan Tanah Datar akan menjadi satu Dapil, terpisah dengan Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya yang juga digabung menjadi satu Dapil.

Lalu, antara dua rancangan penataan ada perbedaan jumlah kursi di sejumlah Dapil.

Baca juga: KPU Sumbar Mulai Buka Penerimaan Penyerahaan Dukungan Bakal Calon DPD RI 16 Desember Mendatang

Rancangan Pertama 

Penataan Dapil pada rancangan pertama, Dapil I yakni Kota Padang akan ditambah satu kursi dari Pileg 2019, artinya 2024 nanti parpol akan perebutkan 11 kursi di Dapil Padang.

Dapil II Pariaman dan Padang Pariaman yang sebelumnya tujuh kursi dikurangi satu menjadi enam, sementara Dapil III Agam dan Bukittinggi tetap delapan kursi.

Dapil IV Pasaman dan Pasaman Barat yang sebelumnya sembilan kursi dikurangi satu menjadi delapan.

Lalu, Dapil V Payakumbuh dan Limapuluh Kota tetap enam kursi, sementara Dapil VI yakni Padang Panjang, Tanah Datar, Sawahlunto Sijunjung, Dharmasraya tetap 11 kursi.

Dapil VII Solok, Kabupaten Solok dan Solok Selatan bertambah satu kursi menjadi delapan.

Terakhir, Dapil VIII Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai tetap tujuh kursi.

Baca juga: KPU Sumbar Optimalkan Aplikasi Silon pada Pendataan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024

Rancangan Kedua

Penataan Dapil pada rancangan kedua, Dapil I yakni Kota Padang tetap akan ditambah satu kursi menjadi 11 kursi.

Dapil II Pariaman dan Padang Pariaman dikurangi satu menjadi enam, sementara Dapil III Agam dan Bukittinggi tetap delapan kursi.

Dapil IV Pasaman dan Pasaman Barat yang sebelumnya sembilan kursi dikurangi satu menjadi delapan.

Lalu, Dapil V Payakumbuh dan Limapuluh Kota tetap enam kursi.

Dapil VI yakni Padang Panjang dan Tanah Datar diusulkan lima kursi, Dapil VII yakni Sawahlunto Sijunjung, dan Dharmasraya diusulkan enam kursi.

Dapil VIII Solok, Kabupaten Solok dan Solok Selatan bertambah satu kursi menjadi delapan.

Kemudian, Dapil IX Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai tetap tujuh kursi.

Diketahui, rancangan Dapil DPRD Sumbar itu disampaikan Gebril Daulai saat uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) pemilu 2024, bertempat di Hotel Pangeran Beach, Jumat (20/1/2023).

Uji publik itu dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Sumbar, akademisi, partai politik, OKP hingga jurnalis. Sejumlah pihak menyampaikan usulan dan masukan terhadap penataan Dapil agar diteruskan ke KPU RI.

Gebril Daulai mengatakan, dua rancangan penataan Dapil dan sejumlah masukan akan dikirimkan pihaknya pada 22 Januari 2023 ke KPU RI.

"Uji publik ini merupakan tindak lanjut putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, dan surat dinas KPU Nomor 51 Tahun 2023, yang meminta KPU Provinsi menata Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan menyampaikannya ke KPU RI," ujar Gebril. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved