Pemilu 2024
KPU Sumbar Mulai Buka Penerimaan Penyerahaan Dukungan Bakal Calon DPD RI 16 Desember Mendatang
Nantinya, bakal calon anggota DPD RI dari dapil Sumbar harus penuhi syarat dukungan minimal 2.000 orang pemilih
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mulai buka penerimaan penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.
Nantinya, bakal calon anggota DPD RI dari dapil Sumbar harus penuhi syarat dukungan minimal 2.000 orang pemilih.
Dukungan 2.000 orang ini harus tersebar pada minimal 10 kabupaten kota di Provinsi Sumbar.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, saat sosialisasi persyaratan dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, Rabu (30/11/2022) di Padang
Yanuk mengatakan, sosialisasi yang dihadiri perwakilan DPD RI, bakal calon DPD RI, organisasi masyarakat, parpol dan media ini bagian tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 nanti.
Baca juga: KPU Sumbar Optimalkan Aplikasi Silon pada Pendataan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024
"Untuk Provinsi Sumbar, ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar pada minimal 50 persen kabupaten kota, yakni tersebar di 10 kabupaten kota," ujarnya.
Yanuk mengajak masyarakat yang tertarik mendaftar sebagai bakal calon DPD RI untuk melengkapi berkas syarat minimal dukungan tersebut sebagai syarat administrasi.
Pelaksanaan penyerahan dukungan minimal ini akan digelar mulai 16 sampai 29 Desember 2022 di Kantor KPU Sumbar.
Selanjutnya, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi, jika lolos maka dilanjutkam verifikasi faktual syarat dukungan.
"Jika dinyatakan lolos atau terverifikasi barulah balon DPD RI tersebut bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI," ujaenya.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Sumbar Mulai Terima Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Desember Mendatang
Yanuk menambahkan, KPU Sumbar membuka kesempatan untuk konsultasi seputar pendaftaran calon perorangan maupun verifikasi parpol di Kantor KPU Sumbar. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)
Tanpa Mahar Politik dan Terbuka untuk Semua Masyarakat, Ini Syarat Nyaleg di Partai Buruh |
![]() |
---|
Ali Mukhni Bertemu DPW Perindo Sumbar, Kembali Bantah Telah Bergabung Perindo |
![]() |
---|
Partai Perindo Incar Satu Fraksi DPRD Sumbar 2024-2029, Proses Pencalegan Masih Berjalan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan, Ali Mukhni Bantah Gabung Perindo, Li Apriyatna Sebut Ali akan Maju Bacaleg |
![]() |
---|
Pengamat Yakini Anies Bakal Pilih AHY Ketimbang Aher: Berdasarkan Elektabilitas dan Segmen Pemilih |
![]() |
---|