Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Sumbar Mulai Terima Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Desember Mendatang
Sesuai regulasi, bakal calon anggota DPD dari Sumbar, harus memiliki minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih yang harus tersebar di minimal 10 kabupat
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan segera membuka penerimaan penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di awal Desember 2022.
Hal itu dilakukan sesuai tahapan pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024. Menurut Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 akan dimulai pada 6 Desember mendatang.
Kabag Teknis Parhubmas KPU Sumbar Sutrisno mengatakan, penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon senator Senayan tersebut akan dimulai pada 16 Desember di kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar), Jalan PramukaPadang.
"Penyerahan dilakukan hingga nanti masa penyerahan dukungan ditutup tanggal 29 Desember 2022," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (27/11/2022).
Untuk memantapkan kesiapan dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD ini, KPU Sumbar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diselenggarakan KPU RI pada 22-24 November di Jakarta.
Baca juga: KPU Sumbar Sambut Tim TribunPadang.com, Tindaklanjuti Kerja Sama KPU Pusat & Tribun Network
Sesuai regulasi, bakal calon anggota DPD dari Sumbar, harus memiliki minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih yang harus tersebar di minimal 10 kabupaten/kota se-Sumbar.
Meski tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung beririsan antara satu dengan yang lain, namun KPU Sumbar memegang komitmen melayani pemilih dan peserta pemilu dengan maksimal.
“Walaupun tahapan pendaftaran calon anggota DPD belum dimulai, sudah banyak warga yang berkonsultasi ke KPU Sumbar," katanya
Karena besarnya animo masyarakat, KPU Sumbar membuka layanan helpdesk konsultasi terhadap pemenuhan persyaratan anggota DPD
Setelah kegiatan Bimtek ini, KPU Sumbar juga akan mengadakan sosialisasi dan diseminasi terkait pencalonan anggota DPD ini kepada tokoh masyarakat dan stake holder terkait.
Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
"Sehingga informasi ini bisa tersebar lebih luas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,"ujarnya.
Sedikit perbedaan dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 lalu, untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan, sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik.
Diketahui, Saat ini KPU RI komitmen mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
PKS Resmi Dukung Anies Baswedan, DPD PKS Sijunjung: Seiring dengan Aspirasi Kader dan Masyarakat |
![]() |
---|
Rahmat Saleh soal Bacawapres Anies Baswedan: PKS Tak Ngotot, Meski Harapan Kader ke Ahmad Heryawan |
![]() |
---|
Anies Baswedan Dinilai Cocok dengan Orang Minang, Rahmat Saleh: Pemimpin Tokoh, Tageh dan Takah |
![]() |
---|
Kader PKS Sumbar Rahmat Saleh Soal Pencapresan Anies: Baru Tunangan, Akadnya Februari 2023 |
![]() |
---|
Profil Leonardy Harmainy, Mertua Wali Kota Padang yang Kembali Maju jadi Calon Anggota DPD RI |
![]() |
---|