Kota Padang

Pedagang BBM Eceran di Lubuk Kilangan Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Padang Beri Surat Panggilan

Kelima pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Dok. Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang saat mendatangi salah satu pedagang BBM eceran yang melanggar Perda, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima orang pedagang BBM eceran di kawasan Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota padang Mursalim menjelaskan, kelima pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Pedagang eceran tersebut telah meletakkan barang dagangannya di badan jalan untuk berjualan, tentu terjadi penyempitan jalan dan akan membahayakan bagi pedagang maupun masyarakat pengguna jalan raya disana,"ujar Mursalim, Rabu (18/1/2023)

Dijelaskan Mursalim, sebelumnya, Kasi Trantib bersama Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Kilangan telah memberikan peringatan dan teguran secara lisan.
 
"Setiap ada ditemukan pelanggaran Perda, kita tetap mengingatkan secara lisan pada para pelanggar, jika tidak diindahkan, terpaksa kita berikan surat panggilan kepada pedagang yang melanggar tersebut," Ungkap Mursalim.

Baca juga: Harga BBM di Sumatera Barat Terbaru Januari 2023 Beserta Daerah Lainnya

Mursalim berharap, dengan diberikannya surat panggilan tersebut, para pedang dapat memindahkan lapak-lapaknya yang ada di badan jalan maupun ayang ada di trotoar jalan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved