Kota Padang
Pedagang BBM Eceran di Lubuk Kilangan Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Padang Beri Surat Panggilan
Kelima pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima orang pedagang BBM eceran di kawasan Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota padang Mursalim menjelaskan, kelima pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pedagang eceran tersebut telah meletakkan barang dagangannya di badan jalan untuk berjualan, tentu terjadi penyempitan jalan dan akan membahayakan bagi pedagang maupun masyarakat pengguna jalan raya disana,"ujar Mursalim, Rabu (18/1/2023)
Dijelaskan Mursalim, sebelumnya, Kasi Trantib bersama Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Kilangan telah memberikan peringatan dan teguran secara lisan.
"Setiap ada ditemukan pelanggaran Perda, kita tetap mengingatkan secara lisan pada para pelanggar, jika tidak diindahkan, terpaksa kita berikan surat panggilan kepada pedagang yang melanggar tersebut," Ungkap Mursalim.
Baca juga: Harga BBM di Sumatera Barat Terbaru Januari 2023 Beserta Daerah Lainnya
Mursalim berharap, dengan diberikannya surat panggilan tersebut, para pedang dapat memindahkan lapak-lapaknya yang ada di badan jalan maupun ayang ada di trotoar jalan. (*)
Petugas Damkar Evakuasi Ular Piton dari Dapur Rumah Warga di Nanggalo Padang |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Membandel Gunakan Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.