Kota Padang Panjang

Pria Pengangguran di Padang Panjang Ditangkap akibat Ketahuan Jadi Pengedar Ganja

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, pelaku IF adalah seorang pengangguran,

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Pelaku IF (33) dan barang bukti saat berada di Mapolres Padang Panjang usai tertangkap polisi dengan kasus narkotika, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Pengedar narkoba jenis ganja di Padang Panjang tertangkap polisi, setelah ketahuan menyimpan ganja kering di rumahnya.

Pengedar itu berinisial IF (33) ditangkap di Kelurahan Guguk Malintang, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (10/1/2023) lalu, sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, pelaku IF adalah seorang pengangguran, polisi menangkapnya saat berada di kediamannya.

Saat penangkapan berlangsung, kata Yaddi, tidak ada perlawanan dilakukan oleh pelaku.

Serta, kepada polisi pelaku IF mengaku jika narkotika jenis ganja kering itu adalah miliknya.

Baca juga: 17 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi di Padang Panjang, Disimpan dalam Plastik dan Kaleng Rokok

"Pelaku mengaku sebagai pemilik barang haram itu, ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali," kata Yaddi, Kamis (12/1/2023).

Yaddi menyebut, polisi juga menggeledah kamar pelaku, lalu ditemukan satu tas ransel berisikan paketan ganja kering siap edar.

Jumlah dari paketan ganja siap edar itu, kata Yaddi, sebanyak 17 paket ganja kering.

"Dari penggeledahan polisi menemukan 17 paket ganja kering siap edar dengan berat 1 kilogram," ungkap Yaddi.

Yaddi mengatakan, pelaku IF mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2015 lalu.

Baca juga: Guru di Padang Pariaman Temukan 36 Kg Ganja di Ruang Pustaka, Ternyata Milik Penjaga Sekolah

Lalu, pelaku IF juga menjadi pengedar dengan cara menjual narkotika jenis ganja tersebut.

"Pelaku sejak 2015 telah memakai narkoba, lalu saat mencoba menjualnya aksinya dikandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang," terang Yaddi.

Saat ini, pelaku IF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang, untuk proses selanjutnya selalu LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved