Kota Padang Panjang
17 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi di Padang Panjang, Disimpan dalam Plastik dan Kaleng Rokok
Sebanyak 17 paket ganja kering siap edar diamankan polisi di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Paket ganja kering itu diketahui milik pemuda ..
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Sebanyak 17 paket ganja kering siap edar diamankan polisi di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Paket ganja kering itu diketahui milik pemuda berinisial IF (33). Polisi mengetahui keberadaan paket itu dari laporan masyarakat.
"Berat dari 17 paket ganja kering itu sekitar satu kilogram, diamankan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang," kata Kasat Resnarkoba, AKP Yaddi, Kamis (12/1/2023).
Sebanyak 17 paket ganja kering siap edar ini, disimpan di kamar pelaku IF yang beralamat di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang.
Saat penggeledahan dilakukan polisi, kata Yaddi, 17 paket ganja kering itu terbagi menjadi beberapa paketan.
Baca juga: Penjaga Sekolah di Padang Pariaman Simpan 36 Kg Ganja di Pustaka, Dijanjikan Imbalan Rp 500 Ribu
Masing-masing paket itu, tiga paket di antaranya dibungkus dengan plastik bening, sembilan paket dibungkus dengan plastik hitam dan dua paket di kaleng rokok Surya.
Lalu, dua paket besar ganja kering yang disimpan di kotak karton. Serta, satu buah timbangan berwarna biru.
Diberitakan sebelumnya, pengedar narkoba jenis ganja di Padang Panjang tertangkap polisi, pelaku diketahui menyimpan ganja kering itu di rumahnya.
Pengedar itu berinisial IF (33) ditangkap di Kelurahan Guguk Malintang, Padang Panjang, pada Selasa (10/1/2023) lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, pelaku IF adalah seorang pengangguran, polisi menangkapnya saat berada di kediamannya.
Baca juga: Guru di Padang Pariaman Temukan 36 Kg Ganja di Ruang Pustaka, Ternyata Milik Penjaga Sekolah
Saat penangkapan berlangsung, kata Yaddi, tidak ada perlawanan dilakukan oleh pelaku.
Serta, kepada polisi pelaku IF mengaku jika narkotika jenis ganja kering itu adalah miliknya.
"Pelaku mengaku sebagai pemilik barang haram itu, ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali," kata Yaddi, Kamis (12/1/2023).
Yaddi mengatakan, pelaku IF mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2015 lalu.
Lalu, pelaku IF juga menjadi pengedar dengan cara menjual narkotika jenis ganja tersebut.
"Pelaku sejak 2015 telah memakai narkoba, lalu saat mencoba menjualnya aksinya dikandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang," terang Yaddi.
Saat ini, pelaku IF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang, untuk proses selanjutnya selalu LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi))
Kapolres Padang Panjang Lantik Wakapolres dan Kasat Lantas, Berikut Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Pengguna Narkotika di Padang Panjang, 37 Paket Siap Edar Diamankan |
![]() |
---|
Tumpahan CPO Akibatkan Jalan Padang Panjang-Bukittinggi Licin, Akses Lalin Sempat Macet |
![]() |
---|
Polres Padang Panjang Tangkap Juru Parkir Saat Curi Ban Mobil di Rumah Makan |
![]() |
---|
Warga Padang Panjang Serbu Toko Perlengkapan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.