Kota Bukittinggi

Tersangka Penggelapan Dana Sapi Kurban di Bukittinggi Ternyata Gunakan Uang untuk Bayar Utang

Fetrizal menyebut, akibat tidak tahu lagi bagaimana cara membayar utang itu, AD lalu memakai uang setoran sapi kurban tersebut.

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Rahmadi
istimewa
Konferensi Pers di Polresta Bukittinggi terkait kasus AD yang menggelapkan dana kurban Juli 2022 lalu, Kamis (5/1/2023). 

Pihak kepolisian terus memburu keberadaan AD (36), terduga pelaku penggelapan hewan kurban di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/7/2022).

Hingga saat ini, tercatat bahwa sudah ada empat korban yang melapor ke polisi.

Tiga laporan di antaranya masuk di Polsek Bukittinggi dan satu laporan di Polsek Tilatang Kamang, Agam.

Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan, berbagai upaya dilakukan pihaknya selama proses penyelidikan.

Sejauh ini pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, mulai dari korban hingga keluarga AD sendiri.

Baca juga: Polisi Temukan Motor Tak Bertuan di Batipuh, Diduga Milik AD Terduga Pelaku Penggelapan Hewan Kurban

"Komunikasi terakhir AD ini sama keluarganya hari Jumat (8/7/2022), saat dia pergi dari rumah," ujar Kompol Rita Suryanti kepada TribunPadang.com, Rabu (13/7/2022).

Kapolsek melanjutkan, pihaknya juga melacak keberadaan AD melalui telepon genggam pribadinya.

Dari hasil pelacakan, pihaknya menemukan nomor yang biasa digunakan AD tidak ada yang aktif.

"Sekarang kita melacak transaksi terakhir AD di rekening pribadinya," ucap Kompol Rita Suryanti.

Hingga kini lanjut Kompol Rita Suryanti, upaya dari pihak kepolisia adalah juga mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Bertambah Lagi, Korban Dugaan Penggelapan Sapi Kurban Melapor ke Polsek Tilatang Kamang

Sementara itu, ungkap Kompol Rita Suryanti, pihaknya telah menemukan kendaraan motor yang diduga milik AD.

Motor tersebut pertama kali ditemukan pada Jumat sore, dan disinyalir sengaja ditinggalkan oleh AD saat kabur.

Kini motor tersebut diamankan pihaknya di Mapolsek Bukittinggi.

Kompol Rita Suryanti menambahkan, AD disangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Doakan pelaku ini cepat tertangkap agar terjawab semuanya," kata perwira menengah Polri itu.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Korban Dugaan Penggelapan Uang Kurban Bertambah, ODGJ Diamankan Satpol PP

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved