Kota Padang

Hendri Septa: Anggota DPRD Silakan Saja Ajukan Hak Interpelasi, Pengisian Wawako Tergantung Partai

Wali Kota Padang, Hendri Septa merespons hak interpelasi yang diajukan 10 anggota DPRD Kota Padang terhadap dirinya.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Wali Kota Padang, Hendri Septa diwawancarai TribunPadang.com di Taman Digital Balai Kota Padang, Selasa (15/11/2022). Soal hak interpelasi, Hendri Septa sebut anggota DPRD silakan saja ajukan. 

Sesuai dengan tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang pasal 91 hingga 94, hak interpelasi diajukan paling sedikit tujuh orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.

"Sesuai aturan pengajuan hak interpelasi ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, karena sudah memenuhi syarat minimal," ujarnya.

Syafrial Kani mengatakan, selanjutnya pimpinan DPRD Padang bersama Bamus akan segera mengagendakan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Adapun nama-nama 10 anggota DPRD dari empat fraksi ini di antaranya Djunaidi Hendry, Edmon, Andi Wijaya Kusuma dan Rafdi dari PKS.

Kemudian Budi Syahrial dan Mastilizal Aye dari Partai Gerindra.

Selanjutnya Boby Rustam, Salisma dan Surya Jufri Bitel dari Partai Demokrat serta Osman Ayub dari Partai Nasdem. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved