Kota Padang
Hendri Septa: Anggota DPRD Silakan Saja Ajukan Hak Interpelasi, Pengisian Wawako Tergantung Partai
Wali Kota Padang, Hendri Septa merespons hak interpelasi yang diajukan 10 anggota DPRD Kota Padang terhadap dirinya.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Sesuai dengan tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang pasal 91 hingga 94, hak interpelasi diajukan paling sedikit tujuh orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.
"Sesuai aturan pengajuan hak interpelasi ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, karena sudah memenuhi syarat minimal," ujarnya.
Syafrial Kani mengatakan, selanjutnya pimpinan DPRD Padang bersama Bamus akan segera mengagendakan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
Adapun nama-nama 10 anggota DPRD dari empat fraksi ini di antaranya Djunaidi Hendry, Edmon, Andi Wijaya Kusuma dan Rafdi dari PKS.
Kemudian Budi Syahrial dan Mastilizal Aye dari Partai Gerindra.
Selanjutnya Boby Rustam, Salisma dan Surya Jufri Bitel dari Partai Demokrat serta Osman Ayub dari Partai Nasdem. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
Razia Kos-kosan dan Penginapan di Padang, Pasangan Remaja Terjaring Lagi Asyik di Kamar |
![]() |
---|
Gerobak hingga Payung Pedagang Kaki Lima Disikat Satpol PP Padang saat Penertiban di Simpang Tinju |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional, 3 Perempuan Diamankan |
![]() |
---|
Gara-gara Main Domino Anak Kos di Kampung Melayu Digerebek Satpol PP Padang Dini Hari |
![]() |
---|
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.