Pelecehan Mahasiswi di Padang

Rektor dan Satgas PPKS Unand ke Kemendikbud, Bawa Usulan Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Viral

Rektor dan Satgas pencegahan, penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Andalas mendatangi Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan ....

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Satgas PPKS Universitas Andalas (Unand) Dr Rika Susanti saat ditemui TribunPadang.com, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rektor dan Satgas pencegahan, penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Andalas mendatangi Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS Unand, Dr. Rika Susanti saat menemui massa aksi Aliansi Mahasiswa Unand ketika berunjuk rasa, Senin (26/12/2022).

Rika mengatakan, Rektor dan Satgas PPKS mendatangi Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi.

"Pak Rektor sudah ke Kementerian, saya dan ketua investigasi juga berangkat sore ini," ujar Rika.

Sebelumnya, kata dia, Satgas PPKS sudah selesai melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku, meminta keterangan korban dan saksi untuk selanjutnya menetapkan rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oknum terduga pelaku.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Unand Bawa 6 Tuntutan ke Rektorat: Percepat Prosedur Penanganan Kejahatan Seksual

"Saya sangat yakin pimpinan Universitas Andalas (Unand) akan menindak seseorang yang melakukan kekerasan seksual sesuai kejahatan yang dilakukan," kata dia.

Lanjutnya, semua pimpinan kampus berkomitmen bahwa siapa pun pelaku kekerasan seksual yang ada di Unand akan diberikan sanksi sesuai berat dan ringannya perbuatan yang dilakukan.

"Kita tunggu keputusan Rektor dan Mendikbud, dan prosesnya perlu kehati-hatian dari semua pihak," imbuh dia.

Ia menerangkan, saat ini terduga pelaku sudah dinonaktifkan sesuai SK Rektor selama 30 hari dan sudah diperpanjang sebanyak dua kali.

Terakhir Rika menegaskan bahwa Satgas PPKS berpihak kepada korban, dan tidak pernah berpihak kepada pelaku.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Demo Rektorat Unand Terkait Pelecehan, Teriakan Ganyang Predator Menggema

Ketua tim investigasi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Dr. Aidinil Zatra mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan rekomendasi yang diterbitkan pihaknya.

Adapun alasannya karena berkaitan dengan kode etik Satgas PPKS yang tertuang dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

Sebelum diputuskan, ujar Aidinil, Satgas tidak boleh memberikan informasi apa pun terkait dengan korban, terlapor dan proses pemeriksaan.

"Sesuai Permendikbud, Rekomendasi itu ada tiga bentuk, pelanggaran ringan dan sedang bisa diputuskan di Universitas," ujar dia.

Dijelaskannya, kalau pelanggaran berat, harus disampaikan kepada Kemendikbud, sehingga kewenangan kuat untuk bisa mengambil tindakan itu langsung di ambil oleh menteri.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Unand Demo Siang ini, Tuntut Pimpinan Usut Tuntas Kekerasan Seksual di Kampus

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved