Populer Sumbar
Populer Sumbar: Kecelakaan di Silaiang Bawah dan Dosen Unand Pelaku Pelecehan Diminta Ditangkap
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazuardi dihubungi TribunPadang.com mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani insiden ini.
Aprilisyanda mengaku kaget saat tahu adanya pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen pada mahasiswi.
Menurutnya, seorang dosen yang seharusnya mendidik mahasiswa namun malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
"Harusnya dosen itu ditangkap, dipenjarakan dan diberhentikan sebagai dosen, tidak pantas mengajar sebagai dosen," ujar Aprilisyanda, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Unand Tindak Tegas Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada 8 Mahasiswi, WR1: Sanksi Berat
Aprilisyanda mengatakan, oknum pelaku pelecehan seksual itu hingga kini belum ditangkap.
Ini akan membuat korban merasa ketakutan dan bisa saja oknum dosen tersebut mengintimidasi mahasiswi.
"Kabarnya pelecehan seksual ini dilakukan pada tahun 2020, dan kini pelaku masih belum ditangkap. Takutnya korban ini diintimidasi," ujarnya.
Aprilisyanda mengatakan, sejak kejadian tersebut, kebanyakan mahasiswi tidak lagi mau bimbingan di rumah dosen.
"Kalau saya sendiri, memang selama ini bimbingan skripsi di kampus saja," ujarnya.
Baca juga: Unand Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Segera Sampaikan ke Kemendikbud
Sebelumnya, Universitas Andalas (Unand) akan menindak tegas oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terduga pelaku pelecehan seksual pada delapan mahasiswi.
Ini diungkapkan Wakil Rektor 1 Universitas Andalas (Unand) Prof. Dr. Mansyurdin saat jumpa per, Jumat (23/12/2022) di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang.
Prof Masyurdin mengatakan, Unand berkomitmen menegaskan aturan bagi pelaku pelecehan seksual baik pelakunya dosen ataupun mahasiswa.
Hingga kini, oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.
Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Unand.
Baca juga: Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Anggota Satgas PPKS Unand Kena Teror, Dua Kali Mobil Dirusak
"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya.
Prof Masyurdin memastikan sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.