Kecelakaan di Pariaman

Mobil Tertabrak KA Sibinuang di Kota Pariaman, Pengemudi Tewas

Pengemudi mobil jenis Grand Livina tewas akibat tertabrak kereta api (KA) Sibinuang di Lohong Kota Pariaman, Minggu (25/12/2022).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
ist
Kecelakaan Kereta Api (KA) Sibinuang dengan mini bus jenis grand Livina di Lohong Kota Pariaman, membuat pengemudi meninggal dunia, Minggu (25/12/2022). 

Sebelumnya peristiwa serupa juga terjadi di Padang Pariaman.

Satu keluarga tewas akibat mobilnya tertabrak kereta api hingga mengakibatkan lokomotif mengalami kerusakan.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Korong Simpang Tanjung, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Tepatnya di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga antara Stasiun Duku - Stasiun Pasar Usang.

Akibat kejadian ini membuat seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan minibus meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Deded Rahmad Kamda (35) seorang ASN, Adila Juita Siska (35), Muhammad Zafranda (8) dan Hanindya Azzahra, (6).

Humas Divre II Sumbar, Yudi, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 17.50 WIB.

"Telah terjadi temperan Kereta Api Sibinuang (KA B7) jurusan Padang- Naras dengan satu unit mobil di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga," kata Yudi, Senin (19/12/2022).

Yudi menjelaskan, akibat dari temperan tersebut juga menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan.

"Agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," katanya.

Ia meminta untuk mengurangi kecepatan atau berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas.

"Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi perlintasan sebidang," katanya.

Diharapkannya, pengendara mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.

"Dan, Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," katanya.

Yudi menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Ia melihat, kecelakaan sebidang akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.

"Baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI (Persero). Tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa," ujar Yudi.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat mengikuti aturan sesuai slogan 'BERTEMAN' (Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan). (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved