Kecelakaan di Pariaman
Mobil Tertabrak KA Sibinuang di Kota Pariaman, Pengemudi Tewas
Pengemudi mobil jenis Grand Livina tewas akibat tertabrak kereta api (KA) Sibinuang di Lohong Kota Pariaman, Minggu (25/12/2022).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pengemudi mobil jenis Grand Livina tewas akibat tertabrak kereta api (KA) Sibinuang di Lohong Kota Pariaman, Minggu (25/12/2022).
Kecelakaan KA Sibinuang dan mini bus jenis grand Livina itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB.
Kanit Laka Lantas Polres Pariaman Ipda Afrizal Sahar mengatakan, mobil mini bus jenis Grand Livina berhenti di dekat perlintasan KA Sibinuang B6 yang datang dari arah Kota Padang menuju Pariaman.
Baca juga: BREAKING NEWS Kereta Api Sibinuang Tabrak Minibus di Lohong Pariaman
KA Sibinuang yang sedang melintas menabrak bagian depan kiri mobil bernomor polisi BA 10** BH tersebut.
Akibatnya, posisi mobil Grand Livina berputar, yang semula datang dari arah Pariaman hendak menuju Kota Padang, berputar kembali ke arah Pariaman.
Pengemudi sempat dibawa ke RSUD Pariaman karena mengalami luka-luka, di antaranya luka di kepala bagian belakang, telinga, bibir, dada, hingga dahi.
"Namun dinyatakan meninggal dunia (MD), sedangkan kendaraan mengalami kerusakan," jelasnya.
Kerugian materil dalam kecelakaan itu diperkirakan mencapai Rp 15 juta rupiah.
Baca juga: Kronologi Avanza Berisi Satu Keluarga Dihantam Kereta Api Sibinuang di Padang Pariaman
Sebelumnya diberitakan, insiden kecelakaan melibatkan kereta api (KA) Sibinuang dengan sebuah minibus Grand Livina terjadi di lohong Kota Pariaman, Minggu (25/12/2022).
Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekira pukul 16.15 WIB saat mini bus Grand Livina bernomor polisi BA 10** BH datang dari arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kanit Laka Lantas Polres Kota Pariaman, Ipda Afrizal Sahar membenarkan peristiwa kecelakaan ini.
"Benar baru saja terjadi kecelakaan antara kereta api dengan mini bus jenis Grand Livina," terangnya.
Ia menyatakan pihaknya masih melakukan olah TKP, sejumlah petugas masih berada di lokasi kejadian.
"Nanti kalau sudah ada laporannya akan kami informasikan lagi," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Penumpang Terluka, Akibat Kecelakaan KA Sibinuang dengan Truk Bermuatan Semen di Padang
Kecelakaan KA Sibinuang di Padang Pariaman
Sebelumnya peristiwa serupa juga terjadi di Padang Pariaman.
Satu keluarga tewas akibat mobilnya tertabrak kereta api hingga mengakibatkan lokomotif mengalami kerusakan.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Korong Simpang Tanjung, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Tepatnya di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga antara Stasiun Duku - Stasiun Pasar Usang.
Akibat kejadian ini membuat seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan minibus meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Deded Rahmad Kamda (35) seorang ASN, Adila Juita Siska (35), Muhammad Zafranda (8) dan Hanindya Azzahra, (6).
Humas Divre II Sumbar, Yudi, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 17.50 WIB.
"Telah terjadi temperan Kereta Api Sibinuang (KA B7) jurusan Padang- Naras dengan satu unit mobil di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga," kata Yudi, Senin (19/12/2022).
Yudi menjelaskan, akibat dari temperan tersebut juga menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan.
"Agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," katanya.
Ia meminta untuk mengurangi kecepatan atau berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas.
"Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi perlintasan sebidang," katanya.
Diharapkannya, pengendara mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.
"Dan, Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," katanya.
Yudi menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Ia melihat, kecelakaan sebidang akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.
"Baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI (Persero). Tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa," ujar Yudi.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat mengikuti aturan sesuai slogan 'BERTEMAN' (Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan). (*)