Pelecehan Mahasiswi di Padang
Satgas PPKS: Relasi Kuasa Jadi Penyebab Oknum Dosen FIB Unand Lecehkan 8 Mahasiswi
Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr Rika Susanti mengatakan relasi kuasa menjadi penyebab oknum Dosen FIB Unand lecehkan 8 mahasiswi.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
Sementara korban yang viral di media sosial, WCC Nurani Perempuan belum menemukannya.
Menurutnya, pelaku KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.
Rahmi mengungkapkan hingga kini korban masih mengalami trauma yang sangat mendalam.
Korban juga belum mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena takut tidak lulus dari kampus.
"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya.
Baca juga: Satgas PPKS Unand Kantongi Bukti Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FIB
Sebelumnya, juga beredar di media sosial instagram bukti rekaman dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Andalas (Unand) kepada mahasiswanya sendiri.
Video yang diunggah Instagram @InfoUnand tersebut menuliskan bahwa oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut berinisial KC.
KC melakukan pelecehan terhadap mahasiswa sendiri saat berada di rumah.
Kejadian bermula saat korban bernama X (bukan nama sebenarnya) bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC.
Saat teman-teman X sudah keluar untuk pulang, X masih bersama KC di sebuah ruangan.
Saat itu X meminta izin kepada KC karena tidak bisa menghadiri sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
Namun KC tidak mengizinkan, karena pertemuan kuliah itu sangat penting, KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan korban terancam akan mengulang mata kuliah yang sama.
Saat itu, tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta ia meminta korban untuk membuat surat perizinan.
Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.
Tak cuma sekali dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakukan berulang kali hingga korban X bisa pergi dari kejadian.