Pelecehan Mahasiswi di Padang
POPULER PADANG: Pelecehan Seksual Dosen Unand dan Larangan Ujian di SMPN 41 Padang
Berita populer Padang, ada berita tentang pelecehan mahasiswi oleh dosen di Unand dan larangan ujian karena belum bayar uang seragam di SMPN 4 ...
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang pelecehan mahasiswi oleh dosen Unand dan larangan ujian karena belum bayar uang seragam di SMPN 41 Padang.
1. Heboh Oknum Dosen Unand Inisial KC Lecehkan Mahasiswi, Humas Unand: Diproses Satgas PPKS Unand
Beredar di media sosial Instagram potongan video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Andalas (Unand) kepada mahasiswinya sendiri.
Video yang diunggah Instagram @infounand tersebut menuliskan, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut berinisial KC.
Insiden pelecehan itu disebutkan terjadi di kediaman sang dosen.
Kronologinya dituliskan bermula saat korban bernama X (bukan nama sebenarnya) bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC.
Saat teman-teman X sudah keluar untuk pulang, X masih bersama KC di sebuah ruangan.
Baca juga: Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, UIN Imam Bonjol Padang Resmi Bentuk Tim Pencari Fakta
Saat itu X meminta izin kepada KC karena tidak bisa menghadiri sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
Namun KC tidak mengizinkan, karena pertemuan kuliah itu sangat penting, KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan korban terancam akan mengulang mata kuliah yang sama.
Saat itu, tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta korban untuk membuat surat izin.
Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.
Tak cuma sekali dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakukan berulang kali hingga korban X bisa pergi dari kejadian.
Baca juga: UIN Imam Bonjol Padang Diterpa Isu Pelecehan Seksual, ILUNI UIN IB Bentuk Tim Pencari Fakta
Diketahui korban dan saksi aksi bejat KC sudah lebih dari lima orang.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand.
"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," sambungnya.
Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dilakukan dosen KC terhadap mahasiswinya.
"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Benny Amir mengatakan, hingga kini Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand sedang bekerja memproses kejadian tersebut.
2. Klarifikasi Disdikbud Soal Siswa SMPN 41 Padang Tak Diizinkan Ujian Karena Belum Bayar Uang Seragam
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan maladministrasi terjadi di SMP Negeri 41 Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ini berawal dari laporan orang tua siswa yang mengadukan bahwa anaknya tidak dibolehkan mengikuti ujian karena belum membayar uang seragam.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Nurfitri mengatakan pada prinsipnya tidak ada kewajiban membayar uang seragam pada waktu mau ujian.
Kemudian uang seragam tersebut juga boleh diangsur walaupun sedikit-sedikit tidak masalah.
"Cuman kan orang tua murid ini yang bawaannya agak keras, jadi agak emosi, salah mendengar dan salah paham,"ujar Nurfitri, Rabu (21/12/2022)
Baca juga: Aturan Pakaian Adat pada Hari Tertentu, Disdikbud Padang: Beberapa Sekolah Telah Menerapkan
Nurfitri menambahkan, sebenarnya orang tua murid itu mempunyai tujuh orang anak, empat orang anaknya bersekolah di SMP 41 Padang.
Untuk seragam tiga orang anaknya sebelumnya, pihak SMP 41 Padang sudah menggratiskan biaya seragam baju.
"Cuman anak keempat inisiatif sekolah tidak menggratiskan, dan diberikan prioritas begitu terus karena ingin menyeratakan dengan siswa lainnya" ujarnya.
Nurfitri mengatakan, intinya sekolah tidak memaksa orang tua tersebut, kalau tidak bisa membayar tidak masalah.
"Kasus ini sudah selesai dan siswa tersebut juga sudah mengikuti ujian," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Penerapan Teknologi Pada PPDB Online Sumbar Tahun 2022
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan maladministrasi yang terjadi di SMP Negeri 41 Kota Padang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan kronologi temuan ini berawal dari laporan orang tua siswa yang mengadukan bahwa anaknya tidak dibolehkan mengikuti ujian.
Ini dikarenakan anaknya belum membayar uang seragam atau baju sekolah, sementara kondisi orang tuanya dikategorikan keluarga tidak mampu atau miskin.
Lanjutnya, kondisi siswa ini juga masih bisa mengunakan baju sekolah dari kakaknya yang sudah tamat dari SMP 41 Padang juga.
"Kalau orang melapor di Ombudsman yang dilihat itu tindak maladministrasinya, dan ini memang ada dugaan penyimpangan prosedur pada penyelenggaraan pelayanan publik di SMP 41 Padang," ujarnya, Rabu (21/12/2022)
Baca juga: Evaluasi Ombudsman soal PPDB 2022 : Disdik Sumbar Akui Zonasi Bermasalah dan Banyak Blank Zone
Yefri Heriani menambahkan, pada prinsipnya tidak boleh sekolah melarang anak tidak ikut ujian karena belum membayar uang komite, uang baju ataupun uang lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Ombudsman, kata Yefri memang ditemukanlah penyimpangan prosedur tersebut.
Dijelaskannya, apalagi dalam peraturan aturan seragam baru pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, orang tua tidak dibebankan dengan biaya seragam sekolah.
Dalam peraturan ini, malahan, bagi anak yang berasal dari kurang justru diberi bantuan seragam atau pakai sekolah.
"Tindak maladminstrasi ini sudah diselesaikan pihak SMP 41 Padang saat pemeriksaan oleh tim dengan memberikan nomor ujian sekolah," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pariaman Jalin Kerja sama dengan Ombudsman RI
Yefri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudman, anak tersebut sudah diberikan nomor ujian dan bisa mengikuti ujian semester. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)