Aturan Seragam Sekolah
Aturan Pakaian Adat pada Hari Tertentu, Disdikbud Padang: Beberapa Sekolah Telah Menerapkan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mewajibkan para siswa mengenakan pakaian adat pada hari tertentu.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mewajibkan para siswa mengenakan pakaian adat pada hari tertentu.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Merespon hal tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Arfian mengatakan, beberapa sekolah di Padang sudah menerapkan kewajiban siswa mengenakan pakaian adat.
"Sebenarnya kita di Padang sudah menerapkan hal itu, seperti di sekolah sudah memakai baju kurung basiba," ujar Arfian, saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (13/10/2022).
Selanjutnya, pakaian adat yang sejauh ini sudah dikenakan siswa di Padang yakni, pakaian baju kurung basiba untuk perempuan.
Baca juga: Gunakan Pakaian Adat Minang, Kepala Departemen Komunikasi Semen Padang Dikira Datuk oleh Ketua DPRD
Baju ini dipakai siswa pada hari yang sudah disepakati masing-masing sekolah.

Arfian mengatakan, merespon aturan terbaru ini pihaknya akan kembali menentukan pakaian adat tertentu apa yang akan dikenakan para siswa.
Lebih lanjut, banyak hal terkait pakaian adat ini yang harus diperhatikan, seperti tidak merepotkan para siswa saat bersekolah.
"Seperti pakai Suntiang, ini tentu agak memberatkan para siswa," ujar Arfian.
Arfian mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti setelah menerima surat edaran dan petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian terkait aturan pakaian adat ini.
"Intinya kita siap menindaklanjuti surat edaran Kemendikbud tentang pakaian adat ini," ujar Arfian. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)