Pelecehan di Kampus
Oknum Dosen FIB Unand Inisial KC Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Dinonaktifkan
Hal ini diungkapkan Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (21/12/2022)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Saat itu, tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta ia meminta korban untuk membuat surat perizinan.
Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.
Tak cuma sekali dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakykan berulang kali hingga korban X bisa pergi dari kejadian.
Diketahui korban dan saksi aksi bejad KC sudah lebih dari lima orang. Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejad pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri.
Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat.
Baca juga: Isu Pelecehan Seksual di Kampus, LBH Padang Sentil UIN IB: Kampus Mesti Pro Aktif, Segera Usut
Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pelecehan seksual tersebut
"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," ujarnya, Rabu (21/12/2022)
Benny Amir mengatakan, hingga kini Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand sedang bekerja memperoses kejadian tersebut.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/FIBAA-PRODI.jpg)