Demo UIN Imam Bonjol Padang
Isu Pelecehan Seksual di Kampus, LBH Padang Sentil UIN IB: Kampus Mesti Pro Aktif, Segera Usut
Isu kekerasan seksual pada mahasiswa mencuat di UIN Imam Bonjol (IB) Padang yang bermula dengan aksi demonstrasi pada Rabu (23/11/2022) di depan ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Isu kekerasan seksual pada mahasiswa mencuat di UIN Imam Bonjol (IB) Padang yang bermula dengan aksi demonstrasi pada Rabu (23/11/2022) di depan gedung rektorat UIN Imam Bonjol Padang.
Mahasiswa yang berdemonstrasi mengajukan berbagai tuntutan, salah satunya laporan adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menanggapi isu tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta kampus harus segera melakukan investigasi dan pemantauan atas informasi yang disampaikan.
Hal ini diungkapkan Advokat Publik LBH Padang, Decthree Ranti Putri, Jumat (25/11/2022).
PJ Isu Minoritas Rentan LBH Padang ini, menuturkan kampus mesti pro aktif untuk melakukan investigasi dan pemantauan atas informasi yang disampaikan.
Baca juga: Terlambat Dibanding Unand dan UNP, Iluni UIN IB Padang Desak Rektor Segera Bentuk Satgas PPKS
"Perlu disikapi segera dan bukan hanya menunggu laporan saja dari mahasiswa," ujarnya.
Ia menambahkan, kampus bisa membuka kanal pengaduan agar mempermudah pelaporan korban, dengan catatan tetap menjaga kerahasiaan dan melindungi korban dari serangan balik pelaku.
Kemudian melakukan proses etik di tingkat kampus terhadap pelaku.
Selain itu, kampus UIN IB segera berbenah membuat regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus sehingga dapat menjamin ruang aman bebas dari kekerasan seksual.
"Ketidakberdayaan korban dalam pembuktian seharusnya tidak menjadi penghalang penegakan hukum kekerasan seksual di lingkup kampus," katanya.
Baca juga: Respons 2 Hari Demo Mahasiswa, Rektor UIN Imam Bonjol Akhirnya Temui Massa Aksi
Lebih lanjut, UIN IB mesti mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Undang-undang itu mengamanatkan agar setiap kampus segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), untuk mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.
Satgas PPKS harus mampu mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sangat sarat akan relasi kuasa.
Penjatuhan sanksi secara internal kepada pelaku di kampus dapat menekan angka kekerasan seksual yang terjadi.
Berikut beberapa catatan dari LBH Padang untuk UIN IB Padang:
Baca juga: Respons Demo Mahasiswa, Rektor UIN IB Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Pelecehan Seksual
1. Segera membentuk regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus UIN IB
2. Segera membentuk Satgas PPKS dan memproses pengaduan korban
3. Berikan ruang aman terhadap korban dan lindungi identitas korban
4. Berikan keadilan terhadap korban
5. Adili pelaku dan zero tolerance terhadap predator seksual. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)