Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Nelayan Hanyut di Tiku, Agam dan Tilang Elektronik di Bukittinggi Mulai Berlaku
Berita Populer Sumatera Barat hari ini, ada berita tentang nelayan hanyut di Tiku, Agam ditemukan meninggal dunia dan tilang elektronik di Bukittinggi
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumatera Barat (Sumbar) selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang nelayan hanyut di Tiku, Agam ditemukan meninggal dunia dan tilang elektronik di Bukittinggi mulai berlaku.
1. Tenggelam di Laut Sejak Sabtu Sore, Nelayan Asal Tiku Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Minggu Siang
Sempat dinyatakan hilang pada Sabtu (17/12/2022) sore, nelayan asal Jorong Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam akhirnya ditemukan, Minggu (18/12/2022) siang.
Kasi Ops Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Padang, Octavianto mengatakan, nelayan tersebut bernama Govinda.
Ia ditemukan oleh unsur gabungan sekira pukul 11.50 WIB.
Adapun kata Octa, Govinda ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia berjarak sekira 30 meter dari LKP," ujar Octa.
Baca juga: Jadwal dan Rute Bus Damri Keberangkatan BIM Padang Pariaman
Saat ini, kata dia, jazad korban telah dibawa ke Puskesmas Tanjung Mutiara dengan menggunakan ambulans untuk kemudian diserahkan ke pihak keluarga.
Sebelumnya, Govinda yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dinyatakan tenggelam di laut saat hendak menjaring ikan.
Kata Octa, di pinggir laut, korban sempat berenang dan tenggelam saat menuju perahu yang sudah dipasangi jangkar.
Baca juga: Seorang Nelayan di Tiku Agam Hilang Usai Berenang di Laut, Diduga Terbawa Arus
Teman korban sempat berupaya melakukan pertolongan namun tidak berhasil.
"Teman korban lantas melaporkan kepada warga dan perangkat nagari setempat, pencarian dilakukan oleh masyarakat sampai pukul 22.00 WIB tadi malam, dan dilanjutkan pagi hari tadi oleh berama unsur gabungan," ujarnya.
2. Siap-siap, Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Bukittinggi, Mulai 22 Desember 2022
Penerapan ETLE atau tilang elektronik bakal berlaku di Kota Bukittinggi.
Tilang elektronik itu, akan dimulai pada 22 Desember 2022 mendatang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat kepada TribunPadang.com, Minggu (18/12/2022).
"Benar, ETLE mobile handheld akan dilakukan di Bukittinggi, melalui medsos Satlantas Polresta Bukittinggi juga sudah kami sosialisasikan," kata AKP Ghanda.
AKB Ghanda menyebut, untuk penerapannya di lapangan nanti, tilang elektronik akan dilakukan secara mobile.
4 Pejabat Baru di Polresta Bukittinggi Dilantik, 3 Kapolsek Dipindah Tugaskan
Secara mobile itu, kata AKP Ghanda, dilakukan dengan cara petugas melakukan patroli seperti tilang manual.
Namun, kata AKP Ghanda, untuk ETLE ini menggunakan media berupa handphone ketika penindakan dilakukan.
"Sama seperti patroli, masing-masing personel lantas bisa mengambil foto pelanggar," ungkap AKP Ghanda.
AKP Ghanda menuturkan, saat pengendara melanggar ketertitan lalu lintas itu, maka surat konfirmasi dikirim langsung ke rumah masing-masing.
Terkait dengan mekanismenya, kata AKP Ghanda, petugas Lantas Polres Padang Panjang akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar.
Baca juga: Pedati ke-12 di Bukittinggi Undang Pemko dan Pemkab se-Sumbar: Pariaman Pamerkan Produk Unggulannya
Lalu, petugas bakal meminta data diri dan surat-surat kendaraan.
Data diri itu, kata AKP Ghanda, berguna supaya petugas mengetahui jika motor itu adalah milik pelanggar tersebut.
"Jadi tidak hanya foto-foto saja nanti itu, pengendara memang diberhentikan, supaya surat konfirmasi tilang tidak salah alamat," jelas AKP Ghanda.
AKP Ghanda meminta kepada masyarakat Kota Bukittinggi supaya tetap patuh aturan berlalu lintas.
Lalu, kata AKP Ghanda, jangan tunggu ditegur dulu baru tertib berlalu lintas.
"Karena petugas Polantas bukan untuk ditakuti, namun untuk dijadikan rekan kerja," pungkas AKP Ghanda. (TribunPadang.com)