Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Kasus Peredaran Narkoba, LPSK Benarkan AKBP Dody Prawiranegara Dapat Ancaman

Adapun ketiganya saat ini tengah menjadi tersangka kasus narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Kolase foto: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara. (sumbar.polri.go.id) 

TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan ada ancaman yang diterima oleh tersangka mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Syahrial Martanto, tenaga ahli LPSK. Ancaman juga diterima oleh tersangka lainnya yaitu Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.

Adapun ketiganya saat ini tengah menjadi tersangka kasus narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.

"Sebenarnya investigasi untuk risiko ancaman itu sudah dilakukan. Seperti yang kami sampaikan tadi oleh penyidik bahwa misalkan tempat penahanan ada penempatan yang berbeda dan kita juga sudah melalakukan pendalaman juga entah informasi sejauh ini terkait dengan ancaman," kata Syahrial Martanto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Syahrial bahwa ancaman dalam Undang-Undang LPSK sifatnya mempengaruhi keterangan.

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody

"Kalau kita lihat definisi ancaman dalam UU LPSK tidak identik dengan intimidasi yang sifatnya kekerasan fisik namun juga upaya untuk mempengaruhi keterangan," sambungnya.

Kemudian dikatakan Syahrial sering disampaikan Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dkk terkait adanya upaya-upaya melakuan intervensi untuk mempengaruhi keterangan dari kliennya itu.

"Sebab itu berdasarkan data informasi yang kami terima memang terjadi namun sejauh ini para tersangka ini masih konsisten dengan keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tegasnya.

Maka dari itu menurut Syahrial bahwa LPSK bukan berarti menihilkan adanya ancaman. Tapi bentuk ancamannya relatif terkelola terutama dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Besok LPSK Umumkan Status Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.

Pertimbangan LPSK menolak permohonan tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

LPSK menilai bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Benarkan Ada Ancaman pada AKBP Doddy Dkk, Klaim Masih Konsisten dengan Keterangan BAP

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved