Kabar Teddy Minahasa Ditangkap
Besok LPSK Umumkan Status Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Rencananya keputusan Justice Collaborator juga akan diumumkan atas dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif.
TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mengumumkan status justice collaborator (JC) tersangka peredaran narkoba,mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Senin (12/12/2022) besok.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
"Besok rencana akan diputuskan," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Tak hanya AKBP Dody, rencananya keputusan JC juga akan diumumkan atas dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif.
"Iya, termasuk Linda dan Arif," katanya.
Baca juga: Kasus Peredaran Narkoba, Ayah AKBP Dody Prawiranegara Turut Diperiksa Polda Metro Jaya
Informasi serupa juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.
"Besok baru kami putuskan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Sebagaimana diketahui, pengumuman keputusan status JC AKBP Dody dkk sempat diagendakan pada pekan ini, Senin (5/12/2022). Namun LPSK menunda pengumuman tersebut.
Menurut Susi, pengunduran tersebut disebabkan masih dilakukannya pendalaman atas pengajuan JC oleh AKBP Dody dkk.
Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Ikuti Konfrontasi Hari Ini
"Minggu lalu kami masih ada yang perlu didalami lagi," katanya.
Sebelumnya, LPSK disebut akan memberi keputusan terkait permohonan JC yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk pada Senin (5/12/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, pada Senin itu pihaknya disebut akan memutuskan apakah bakal memberi perlindungan atau tidak kepada AKBP Dody Cs terkait kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa tersebut.
"InsyaAllah Senin depan (5 Desember 2022) akan kami putuskan," jelas Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya Disebut-sebut Punya Bisnis Tambang
Edwin juga mengatakan, bahwa proses penelahaan berkas yang selama 30 hari kebelakang ini diperiksa oleh LPSK dinyatakan telah selesai dilakukan.
Selanjutnya mengenai keputusan JC itu, nantinya pihak LPSK akan menentukannya melalui mekanisme Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.