Tambang Meledak di Sawahlunto
Selidiki Kasus Tambang Meledak di Sawahlunto, Polisi Tutup Lokasi Tambang
Pihak kepolisian menutup sementara lokasi tambang yang meledak di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian menutup sementara lokasi tambang yang meledak di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Untuk sementara, saat ini tambang batu bara pada IUP PT Nusa Alam Lestari (NAL) ditutup dalam rangka penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (10/12/2022).
Dia menuturkan, sejauh ini pihaknya menduga penyebab kecelakaan tambang karena adanya letupan dalam lubang tambang akibat tingginya kandungan gas Metana (CH4).
Kedepannya penyidikan akan dilakukan oleh Polres Sawahlunto bersama dengan Polda Sumbar.
Diketahui, tambang batu bara ini meledak pada Jumat (9/12/2022) kemarin sekitar pukul 08.30 saat aktivitas tambang sedang berlangsung.
Baca juga: Sejak 2009 hingga 2022 Sudah 4 Kali Terjadi Ledakan Lubang Tambang di Sawahlunto, 49 Pekerja Tewas
Terdapat 14 orang di dalam lubang tambang kala itu. Empat diantaranya dievakuasi selamat dan 10 orang lagi ditemukan meninggal dunia.
Adapun penyebab korban meninggal, ia menyebut karena terjebak di dalam lubang tambang.
"Pukul 17.55 WIB seluruh korban laka tambang lubang C2 IUP PT NAL berhasil dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kota Sawahlunto untuk proses visum," pungkasnya.
Izin tambang di pusat
Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus mengatakan kewenangan pengawasan dan perizinan tambang batu bara berada di kementerian.
"Tambang batu bara izin dan kewenangannya ada di pusat, Kementerian ESDM, kewenangan kita (provinsi-red) hanya galian C," katanya saat dihubungi TribunPadang.com, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Update Korban Selamat dari Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto, Satu Orang Masih Dirawat
Kendati, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT NAL diteken Gubernur Sumbar pada 7 Juni 2020 silam.
Ia mengatakan pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pengawasannya sudah dialihkan ke kementerian.
"Dari tahun 2020, semua kewenangan ditarik ke pusat untuk tambang mineral dan batubara," kata dia.
49 Pekerja Tambang Meregang Nyawa