Kota Padang

Sudah Tes Urine, Lapas Kelas II A Padang Klaim 100 Persen Warga Binaan Negatif Narkoba

Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang 100 persen negatif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine, Kamis (8/12/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Lila Yanwar saat penandatangan perjanjian kerja sama, Kamis (8/12/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang 100 persen negatif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine, Kamis (8/12/2022).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), R Andika Dwi Prasetya.

Ia mengatakan, hal itu pada saat hadir di Lapas Kelas II A Padang dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang.

"Kami Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melakukan perjanjian dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang ada di Sumbar," katanya.

Menurut dia, pihak Lapas Kelas IIA Padang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Barat dan Komando Distrik Militer 0312/Padang.

Baca juga: Masih Bangunan Peninggalan Belanda, Jaringan Listrik Lapas Suliki Diperiksa, Antisipasi Korsleting

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Padang, Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang, Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Padang, dan Sanggar Kesenian Darak Badarak Pariaman.

"Kami patut bangga juga, bahwa Lapas Kelas II A Padang mendapat penghargaan berupa sertifikat dari BNN Sumbar sebagai bentuk apresiasi telah dilakukan tes urine terhadap 1.000 lebih warga binaan," kata Andika.

Ia menyebutkan, sudah 100 persen warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Padang dengan hasil negatif setelah dilakukan tes urine.

"Ini sebagai suatu yang luar biasa, saya sudah perintahkan kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan di Sumbar untuk melakukan hal yang sama. Selain itu juga untuk melakukan kegiatan kerja sama dengan berbagai stakeholder," katanya.

Ia menyebutkan, bekerja sama dengan berbagai stakeholder dapat meningkatkan pelayanan di Lapas dan Rutan di Sumbar.

Baca juga: BNN Sita 56 Paket Besar Ganja Kering Dibawa Masuk ke Sumbar, Ada Keterlibatan Narapidana

"Alhamdulillah, sepanjang kurun waktu tahun 2022, bahwa penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan itu relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Menurut dia, inilah bukti bahwasanya seluruh jajaran petugas meningkatkan komitmen dalam program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Wilayah Kemenkumham Sumbar.

"Untuk petugas yang terlibat atau melibatkan diri dalam kejahatan narkoba akan kita berikan sanksi yang tegas sesuai yang telah diinstruksikan oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM. Kami tidak akan main-main," ujarnya.

Andika Dwi Prasetya menegaskan, petugas yang terlibat dengan kejahatan narkoba bisa mendapat pemecatan secara tidak hormat, dan mendapatkan sanksi pidana dengan harapan di Nusa Kambangan. "Begitu juga dengan warga binaan," lanjutnya.

"Isi Lapas dan Rutan di Sumbar lebih dari 80 persen adalah pelaku kejahatan narkoba. Dari 80 persen itu, ada 70 persen pecandu atau pengguna.

Baca juga: Berkelakuan Baik, 10 Warga Binaan Lapas Kelas II B Bukittinggi Bebas Bersyarat

Kami berkoordinasi dengan pimpinan di pusat bahwasanya pecandu atau pengguna tidak akan dihukum penjara dan akan direhabilitasi," katanya.

Ia berharap, dengan dilakukannya rehabilitasinya terhadap pecandu diharapkannya kondisi over kapasitas bisa dikendalikan dan menjadi lebih kondusif, serta penyelenggaraan pembinaan akan lebih baik.

"Jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sumbar per hari ini ada 6.200 orang, dan 80 persen pelaku kejahatan narkoba," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved