BNN Sita 56 Paket Besar Ganja Kering Dibawa Masuk ke Sumbar, Ada Keterlibatan Narapidana
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan tiga pemuda dan tiga narapidana terlibat peredaran narkotika jenis tumbuhan ganja kering
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan tiga pemuda dan tiga narapidana terlibat peredaran narkotika jenis tumbuhan ganja kering.
Sebanyak 56 paket besar ganja kering berhasil disita petugas BNNP Sumbar bersama dengan BNNK Pasaman Barat.
Petugas BNN berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan adanya keterlibatan narapidana pada Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Bawa 5 Bungkus Ganja Kering, Seorang Petani dan Buruh di Tanah Datar Diringkus Polisi
Irwan Effenry, Kepala BNNK Pasaman Barat, mengatakan telah diamankan sebanyak enam orang.
"Tiga pelaku pertama yang diamankan berinisial AR (31) panggilan R, MPF panggilan F (18), GA panggilan G (23)," kata Irwan Effenry, Jumat (7/10/2022).
Ketiga itu diamankan di Jalan Pilubang, Jorong Rumah Nan XXX, Kenagarian Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Tiga pelaku lainnya diamankan di LP Kelas II Lubuk Basung dengan inisial AR panggilan A (43), DP (25), dan MN (37)," katanya.
Tim gabungan awalnya mendapatkan informasi adanya pengangkutan ganja kering dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target operasi.
Baca juga: Jadi Kurir Ganja, Warga Payakumbuh Dicokok BNN di Pasaman Barat, 8 Kilo Ganja Disita
"Selanjutnya kita terima lagi informasi bahwasanya kurir telah memasuki daerah Rao, Kabupaten Pasaman," ujar Irwan Effenry.
Tim gabungan Bidang Pemberantasan melakukan kegiatan razia dan memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa ganja.
"Setelah melakukan pemberhentian kendaraan dan melakukan penggeledahan, ada 56 paket besar ganja kita temukan," katanya.
Sebanyak 56 paket besar ini dibawa oleh pelaku dengan mengendarai mobil Calya warna abu-abu metalik BA 1516 KQ.
Pelaku sebanyak tiga orang diamankan dan 56 paket besar jenis ganja kering dibawa ke Kantor BNNK Pasaman Barat.
"Pelaku sudah mengakui barang bukti dibawa dari Panyabungan ke Sumbar," kata Irwan.